JAKARTA,BentengNews.Com--Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi meminta Apple App Store dan Google Play Store menghapus aplikasi Hornet dari layanan yang dapat diakses pengguna di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementrian Komdigi Alexander Sabar mengatakan langkah tersebut diambil setelah pemerintah menerima aduan masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+.
“Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia,” kata Alexander dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Selasa (18/8).
Namun, menurutnya, persoalan Hornet tidak hanya berkaitan dengan konten yang terdapat di dalam platform. Komdigi juga menemukan persoalan dari sisi kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, Kementerian Komdigi telah meminta Apple App Store dan Google Play Store untuk segera melakukan delisting aplikasi Hornet sehingga tidak lagi dapat diakses pengguna di Indonesia melalui kedua toko aplikasi tersebut.
“Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” kata Alexander.
Ia menegaskan kewajiban mematuhi aturan Indonesia berlaku bagi seluruh platform digital yang menyediakan layanan kepada masyarakat di Tanah Air. Menurutnya, pemerintah tidak membedakan platform berdasarkan asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah penggunanya.
Komdigi juga menyatakan akan memproses aplikasi lain yang memiliki layanan serupa dengan Hornet. “Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” ujarnya.
Alexander mengatakan Komdigi akan terus menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat terkait aktivitas platform digital. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi, untuk memastikan platform yang menyediakan layanan di Indonesia memenuhi ketentuan nasional.
“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya(*).
