Jakarta, BentengNews.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengumumkan daftar 15 produk obat bahan alam (OBA) atau obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) selama pengawasan periode Juni 2025.
Rilis ini menjadi bagian dari pengawasan rutin BPOM dalam melindungi masyarakat dari produk-produk kesehatan ilegal yang membahayakan tubuh.
Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, produk-produk tersebut dipasarkan secara menyesatkan sebagai suplemen herbal, padahal mengandung bahan kimia yang dapat menimbulkan efek samping serius jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
"Produsen ilegal sengaja mencampurkan BKO untuk memberikan efek instan yang menyesatkan. Mereka tidak peduli terhadap dampak jangka panjang bagi konsumen," tegas Taruna dilansir dari situs BPOM, Jumat (18/7/2025).
Risiko Kesehatan yang Mengintai
Penggunaan sildenafil sitrat dan bahan kimia lain dalam produk tradisional tanpa takaran medis dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari:
Nyeri dada
Jantung berdebar
Tekanan darah menurun drastis
Stroke
Serangan jantung
Risiko ini meningkat signifikan pada individu dengan riwayat penyakit jantung atau yang sedang mengonsumsi obat tertentu. Selain sildenafil, ditemukan pula kandungan deksametason, parasetamol, sibutramin, hingga kafein dalam dosis tinggi.
Berikut daftar 15 produk yang ditemukan BPOM mengandung BKO selama Juni 2025:
Bubalus - nortadalafil
Linzi Don Mai Dan - klorfeniramin maleat
Sultan - deksametason dan parasetamol
Raja Jahanam - deksametason dan parasetamol
Kapsul Tradisional Spontan - parasetamol
Daun Mujarab - natrium diklofenak
Pusaka Dayam X-tra Strong - sildenafil sitrat
New Gali-gali - sildenafil sitrat
New Urat Kuda Formula Plus - sildenafil sitrat
Sari Daun Kelor - parasetamol
Slim Ty - sibutramin HCI
Kopi Cleng - sildenafil sitrat
Kopi Arab Platinum - sildenafil sitrat
Madu Kuat - sildenafil sitrat dan tafalafil
Surya Sehat Jawa Dwipa 2 - kafein dan parasetamol
Seluruh produk tersebut telah ditarik dari pasaran dan dimusnahkan. Selain itu, BPOM sedang menelusuri produsen dan distributor yang terlibat.
Proses hukum terhadap pelaku usaha akan dilakukan sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
BPOM juga memperingatkan bahwa peredaran produk ilegal kini menggunakan beragam cara canggih, seperti promosi di media sosial, toko daring, dan sistem distribusi tertutup.(*)