Ini 15 Obat Dikemas Sebagai Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, BPOM Rilis Daftarnya

Jakarta, BentengNews.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengumumkan daftar 15 produk obat bahan alam (OBA) atau obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) selama pengawasan periode Juni 2025.

Rilis ini menjadi bagian dari pengawasan rutin BPOM dalam melindungi masyarakat dari produk-produk kesehatan ilegal yang membahayakan tubuh.

Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, produk-produk tersebut dipasarkan secara menyesatkan sebagai suplemen herbal, padahal mengandung bahan kimia yang dapat menimbulkan efek samping serius jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

"Produsen ilegal sengaja mencampurkan BKO untuk memberikan efek instan yang menyesatkan. Mereka tidak peduli terhadap dampak jangka panjang bagi konsumen," tegas Taruna dilansir dari situs BPOM, Jumat (18/7/2025).

Risiko Kesehatan yang Mengintai

Penggunaan sildenafil sitrat dan bahan kimia lain dalam produk tradisional tanpa takaran medis dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari:

Nyeri dada

Jantung berdebar

Tekanan darah menurun drastis

Stroke

Serangan jantung

Risiko ini meningkat signifikan pada individu dengan riwayat penyakit jantung atau yang sedang mengonsumsi obat tertentu. Selain sildenafil, ditemukan pula kandungan deksametason, parasetamol, sibutramin, hingga kafein dalam dosis tinggi.

Berikut daftar 15 produk yang ditemukan BPOM mengandung BKO selama Juni 2025:

Bubalus - nortadalafil

Linzi Don Mai Dan - klorfeniramin maleat

Sultan - deksametason dan parasetamol

Raja Jahanam - deksametason dan parasetamol

Kapsul Tradisional Spontan - parasetamol

Daun Mujarab - natrium diklofenak

Pusaka Dayam X-tra Strong - sildenafil sitrat

New Gali-gali - sildenafil sitrat

New Urat Kuda Formula Plus - sildenafil sitrat

Sari Daun Kelor - parasetamol

Slim Ty - sibutramin HCI

Kopi Cleng - sildenafil sitrat

Kopi Arab Platinum - sildenafil sitrat

Madu Kuat - sildenafil sitrat dan tafalafil

Surya Sehat Jawa Dwipa 2 - kafein dan parasetamol

Seluruh produk tersebut telah ditarik dari pasaran dan dimusnahkan. Selain itu, BPOM sedang menelusuri produsen dan distributor yang terlibat.

Proses hukum terhadap pelaku usaha akan dilakukan sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BPOM juga memperingatkan bahwa peredaran produk ilegal kini menggunakan beragam cara canggih, seperti promosi di media sosial, toko daring, dan sistem distribusi tertutup.(*)