Jakarta, BentengNews.com- Sidang dakwaan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (5/1) sempat melukis teguran majelis hakim kepada beberapa prajurit TNI. Atas teguran tersebut, Mabes TNI buka suara.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan bahwa 3 orang prajurit TNI hadir dalam sidang dakwaan Nadiem sesuai dengan permintaan pihak Kejaksaan. sama telah disampaikan oleh pimpinan TNI dan Kejaksaan, ada kerja sama di antara kedua institusi tersebut.
”Perlu dijelaskan bahwa keberadaan 3 orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan,” kata dia saat dikonfirmasi pada Senin (6/1).
Brigjen Aulia memastikan bahwa 3 prajurit tersebut hadir di ruang sidang semata-mata untuk menjalankan tugas. Yakni tugas sesuai ketentuan yang berlaku dalam perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI dengan kejaksaan.
”Serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI,” ucap Aulia.
Menurut Jenderal Bintang Satu TNI AD itu, pelaksanaan tugas tersebut juga sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan. Persisnya pada Pasal 4 huruf b.
”Perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI,” ujarnya.
Namun demikian, Aulia menegaskan bahwa instansinya tetap menghormati independensi peradilan. Dia menjamin, TNI menyatakan netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut. TNI hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi itu semata-mata untuk melaksanakan tugas sebagaimana telah dijelaskan oleh Aulia.
”TNI tetap menjunjung tinggi independensi, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut,” tegasnya.
Dalam sidang kemarin, majelis hakim sempat bertanya-tanya mengenai hadirnya 3 prajurit TNI di ruang sidang. Apalagi para prajurit itu berdiri di depan area penghalang menipu dengan masyarakat yang hadir dalam konferensi tersebut. Selain menanyakan keberadaan para prajurit itu, majelis hakim juga meminta mereka untuk mundur dan kembali setelah sidang selesai.(*)
