KPI Terbitkan Edaran tentang Pemanfaatan AI dalam Program Siaran di Lembaga Penyuaran

Jakarta ,BentengNews.com -- Komisi Penyuaran Indonesia (KPI) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial dalam Program Siaran pada Lembaga Penyuaran. Edaran ini sebagai pedoman bagi lembaga Penerbitan agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturanan-undangan, etika Penerbitan dan kepentingan publik di bidang Penerbitan serta P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI tahun 2012.

Selain itu, surat edaran ini untuk memastikan bahwa program siaran yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (kecerdasan buatan) dapat dilakukan dengan bertanggung jawab, transparan, dan beretika, dengan tetap menjunjung tinggi akurasi informasi, keberimbangan dan kepercayaan masyarakat.

“Kami (KPI) menegaskan bahwa teknologi tidak dapat mengurangi akurasi informasi, aktivasi fakta, ataupun menimbulkan potensi disinformasi dan manipulasi publik. Lembaga Penyiar diharapkan tetap menempatkan verifikasi, pengawasan editorial, dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” ujar Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Siaran (PKSP), Muhammad Hasrul Hasan, Selasa (24/2/2026) di Jakarta.

Saat ini, jelas Hasrul, teknologi digital telah mendorong pemanfaatan Al secara luas di berbagai sektor, termasuk dalam penyelenggaraan program siaran oleh lembaga penyiaran. Teknologi ini memungkinkan sistem untuk melakukan proses analisis, pembelajaran, permodelan, dan pengambilan keputusan secara otomatis dengan berbasis data, sehingga dimanfaatkan dalam tahapan perencanaan, produksi, pengelolaan, pengaturan, dan penyajian program siaran.

“Penggunaan kecerdasan artifisial ini bahkan mampu mencakup penyusunan dan pengaturan program siaran, pengolahan audio dan visual, penggunaan penyiaran virtual, analisis data khalayak, serta bentuk-bentuk pemanfaatan lainnya dalam penyelenggaraan dan penyampaian program siaran. 

Dalam isi edarannya, KPI meminta lembaga penyiaran agar memperhatikan beberapa hal-hal sebagai berikut: 

Pertama, lembaga penyiaran wajib menyampaikan keterangan yang jelas dan dapat dipahami masyarakat atas penggunaan suara dan/atau gambar dalam program siaran yang memanfaatkan teknologi Kecerdasan Artifisial, terutama jika penyiaran tersebut berpotensi mempengaruhi persepsi khalayak terhadap kenyataan, fakta, dan kebenaran informasi.

Kedua, pemanfaatan teknologi Kecerdasan Artifisial dalam program siaran dilarang untuk meniru, memanipulasi, atau merekayasa wajah, suara, pernyataan, atau identitas individu nyata tanpa persetujuan yang sah, serta dilarang menghasilkan konten yang melanggar hak asasi manusia, hak privasi, dan martabat seseorang. 

Ketiga, program siaran yang memanfaatkan teknologi Kecerdasan Artifisial wajib didasarkan pada itikad baik serta menghindari muatan atau hal-hal yang mengandung unsur porno/cabul, pelaporan, fitnah, sadisme, dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Keempat, seluruh program siaran yang memanfaatkan teknologi Kecerdasan Artifisial wajib mematuhi ketentuan P3SPS. 

Kelima, lembaga penyiaran wajib memastikan bahwa setiap program siaran yang memanfaatkan teknologi Kecerdasan Artifisial harus berada dalam pengawasan/kontrol manusia, sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. *