JAKARTA,BENTENGNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) kembali menjadi sorotan setelah muncul pernyataan mengejutkan terkait rencana pendidikan di balik jeruji besi.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang disebut-sebut tengah menjalani atau akan menjalani studi jenjang S2 di dalam Lapas.
Isu ini mencuat setelah Ditjen PAS menyinggung adanya mekanisme pendidikan berbasis beasiswa serta sistem kuliah daring bagi warga binaan tertentu.
Program tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pembinaan narapidana agar tetap dapat mengakses pendidikan tinggi meski sedang menjalani hukuman.
Namun, publik langsung memberikan perhatian besar karena status hukum dan kasus yang menjerat Ferdy Sambo sebelumnya masih menjadi sorotan nasional.
Ditjen PAS menegaskan bahwa akses pendidikan di lapas terbuka untuk warga binaan yang memenuhi syarat akademik dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sistem pembelajaran daring juga menjadi solusi agar proses perkuliahan tetap berjalan tanpa harus keluar dari lingkungan pemasyarakatan.
Meski demikian, kebijakan ini memunculkan beragam respons dari masyarakat, mulai dari dukungan terhadap pembinaan hingga kritik terkait keadilan hukum.
Situasi ini pun menambah panjang diskusi publik mengenai perlakuan narapidana kasus besar dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti mengatakan, dari sejumlah warga binaan Nasrani di Lapas Kelas IIA Cibinong, Ferdy Sambo berminat untuk mengambil beasiswa tersebut.
“Lapas Cibinong telah mengembangkan kerja sama dengan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI) untuk pemberian program beasiswa S1 dan S2 Teologi bagi warga binaan nasrani, yang salah satu warga binaan yang berminat untuk mengikuti program tersebut adalah Ferdy Sambo,” Rika, saat dihubungi wartawan, Rabu (13/5/2026).
Rika mengatakan, perkuliahan dilaksanakan secara daring dari dalam Lapas Cibinong.
Dia mengatakan, pihak Lapas Kelas IIA Cibinong telah menyampaikan bahwa pemberian hak pendidikan telah dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan tanpa perlakuan khusus.
“Program ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan agar siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ujar dia.
Rika mengatakan, Pasal 9 huruf C dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa semua warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. (Tribunnews/JEPRIMA)
Dia mengatakan, saat ini, di Lapas Cibinong, semua warga binaan berkesempatan untuk dapat melanjutkan pendidikan formal.
“Seperti kejar paket A, B, dan C yang telah diikuti oleh 88 warga binaan sejak tahun 2024, sampai dengan perguruan tinggi,” ucap dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengatakan, semua warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan dan melanjutkan pendidikan, bukan hanya eks Kadiv Propam Polri yang kini berstatus warga binaan, Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Pas saat menanggapi kabar di media sosial terkait Ferdy Sambo yang menjalani pendidikan program magister (S2) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
“Hak untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikan itu dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari hak dari warga binaan untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikannya. Ini bukan hanya terkait dengan Ferdy Sambo,” kata Rika, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/5/2026).
Rika mengatakan, beberapa warga binaan juga melanjutkan pendidikan selama berada di dalam Lapas.
“Sampai saat ini masih berjalan, itu di Lapas Pemuda Tangerang, sudah dari tahun 2020-an, itu sudah ada warga binaan yang melanjutkan pendidikan S1, jadi ada kampus di dalam lapas tersebut,” ujar dia.
“Jadi, bukan hanya tentang Ferdy Sambo saja, tapi juga semua warga binaan,” sambung dia.
Adapun beredar di media sosial kabar bahwa eks Kadiv Propam Polri yang kini berstatus warga binaan, Ferdy Sambo mengikuti program pendidikan teologi dan tercatat sebagai mahasiswa Program Magister (S2) di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTIGGI).
Unggahan di media sosial itu juga memperlihatkan foto Ferdy Sambo dan beberapa warga binaan lainnya mengenakan baju berwarna hijau bersama petugas dan beberapa orang berpakaian rapi.
Kemudian terdapat foto yang bertuliskan jurnal locus yang ditulis oleh Ferdy Sambo berjudul “Pengaruh Entrepreneur Kristen Sebagai Upaya Pencegahan Fraud Risk Management”.(*)
