Akibat Double Job, Ratusan Pendamping PKH Wajib Balikin Rp 7,9 Miliar ke Negara

BENTENGNEWS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas terhadap ratusan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melakukan rangkap pekerjaan (double job). Kasus yang terjadi pada tahun 2025, sebelum mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini berujung pada sanksi berat dan kewajiban mengembalikan uang negara hingga miliaran rupiah.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut konkret atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut mencatat ada 1.747 pendamping PKH di seluruh Indonesia yang terindikasi memiliki pekerjaan lain di luar tugas utama mereka.

"Setiap temuan BPK pasti kami tindaklanjuti. Yang kami cari adalah kejelasan. Yang tidak terbukti tentu kami pulihkan nama baiknya, sedangkan yang terbukti harus bertanggung jawab sesuai ketentuan," ujar Gus Ipul di kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (2/7).

Mengapa Rangkap Jabatan PKH Dilarang?

Gus Ipul menjelaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar memiliki pekerjaan sampingan. Namun, aktivitas ganda tersebut diduga kuat dilakukan pada jam kerja operasional sebagai pendamping PKH. Akibatnya, kualitas pendampingan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terancam tidak optimal.

Larangan ini sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022. Regulasi tersebut dengan tegas melarang SDM PKH mengambil pekerjaan lain yang menerima imbalan dan berpotensi memotong jam kerja utama mereka.

"Temuan ini menyangkut integritas, kedisiplinan, dan akuntabilitas penggunaan uang negara. Pendamping PKH merupakan ujung tombak pelayanan sosial yang mendampingi keluarga miskin dan rentan secara langsung," tambah Gus Ipul.

Rincian Hasil Pemeriksaan: 833 Orang Bersih

Merespons temuan BPK, Kemensos langsung membentuk tim disiplin untuk melakukan verifikasi faktual, pengujian data, dan klarifikasi langsung. Dari total 1.747 nama, diketahui 1.696 orang masih aktif bertugas, sedangkan 51 orang sudah mengundurkan diri atau tidak aktif.

Hasil investigasi membagi para pendamping ke dalam tiga kategori:

- Tidak Terbukti: 833 pendamping dinyatakan bersih, sehingga hak dan nama baiknya langsung dipulihkan.

- Pelanggaran Berat (Full Time): 141 pendamping terbukti bekerja penuh waktu di tempat lain saat jam kerja PKH.

- Pelanggaran Sedang/Ringan (Part Time): 692 pendamping terbukti melakoni pekerjaan paruh waktu, freelance, atau kerja tidak tetap.

Wajib Kembalikan Gaji, Total Rp 7,9 Miliar

Bagi oknum yang terbukti melanggar, Kemensos tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran hingga pemecatan. Mereka juga diwajibkan mengembalikan seluruh gaji yang pernah diterima selama periode rangkap jabatan tersebut ke kas negara.

Sebelum beralih status menjadi PPPK, para pendamping ini mengantongi honor sekitar Rp 3,1 juta per bulan.

"Dari penghitungan sementara, sedikitnya Rp 7,9 miliar harus dikembalikan kepada negara dan angka tersebut masih akan terus diperbarui sesuai hasil verifikasi," ungkap Mensos.

Jawa Timur dan Jawa Barat Dominasi Pelanggaran

Berdasarkan data Kemensos, indikasi pelanggaran ini tersebar di 38 provinsi di Indonesia. Menariknya, wilayah Pulau Jawa menduduki posisi teratas dalam daftar sebaran kasus.

Provinsi Jawa Timur mencatat angka tertinggi dengan 246 orang, disusul Jawa Barat (236 orang), Sumatera Selatan (191 orang), Jawa Tengah (115 orang), dan Banten (95 orang). Sementara untuk wilayah ibu kota, DKI Jakarta mencatat 21 kasus pendamping yang terindikasi melanggar.

Di era digitalisasi, Gus Ipul mengingatkan bahwa integrasi data lintas kementerian kini semakin ketat. Praktik manipulasi jam kerja atau kecurangan administrasi akan jauh lebih mudah terendus oleh sistem.

"Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pendamping PKH. Mungkin suatu pelanggaran belum terlihat hari ini, tetapi seiring digitalisasi pemerintahan dan keterhubungan data, jejaknya akan terbaca," imbuhnya.(*)