MAKASSAR – Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengingatkan pemerintah daerah di Sulawesi Selatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) selama musim kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga November akibat fenomena El Nino.
Pemerintah daerah diminta segera memperkuat langkah mitigasi guna mencegah terjadinya kebakaran yang dapat menimbulkan dampak lingkungan lebih luas.
Peringatan tersebut disampaikan Jumhur usai rapat koordinasi bersama Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan sejumlah kepala daerah di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (5/8/2026). Selain membahas percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Mamminasata, rapat juga menyoroti upaya pengendalian risiko kebakaran di lokasi pengelolaan sampah.
Menurut Jumhur, TPA memiliki kandungan gas metana yang tinggi sehingga sangat rentan terbakar ketika memasuki musim kemarau.
Karena itu, pemerintah daerah diminta melakukan pembasahan secara berkala di area TPA, menyiagakan armada pemadam kebakaran, serta mencegah segala bentuk aktivitas pembakaran maupun merokok di sekitar lokasi.
"Sekali TPA terbakar akan sangat sulit dipadamkan. Karena itu mitigasi harus dilakukan sejak sekarang," tegas Jumhur.
Selain membahas mitigasi kebakaran TPA, pemerintah juga memastikan percepatan pembangunan PSEL Mamminasata tetap berjalan sesuai target.
Jumhur mengatakan proses tender ulang proyek tersebut tidak akan memakan waktu lama setelah kontrak sebelumnya resmi dihentikan sebagai tindak lanjut perubahan regulasi.
"Saya rasa enggak lama ya. Kalau misalnya ini putus, minggu ini putus, minggu depan kita tetapkan lokasi. Dalam dua hingga tiga minggu udah bisa ditetapkan pemenangnya," katanya.
Ia menjelaskan tender ulang dilakukan sebagai konsekuensi penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur skema baru pembangunan PSEL.
Meski proses pengadaan kembali dilakukan, pemerintah memastikan percepatan pembangunan tetap menjadi prioritas sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan penghentian kontrak sebelumnya merupakan amanat regulasi yang harus dijalankan sebelum proyek kembali dilelang.
"Bahwa memang yang kontrak sekarang itu kita harus terminate sesuai amanat dalam Perpres. Selanjutnya, kita meneruskan kepada Danantara untuk melakukan lelang kembali, dan tentu nanti pemda menyiapkan lokasi," ujarnya.
Ia menjelaskan proyek PSEL sebelumnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018. Namun, setelah terbit Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, mekanisme pelaksanaannya mengalami perubahan sehingga kontrak lama harus diakhiri dan proses lelang dilaksanakan kembali.
Menurut Andi Sudirman, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah kabupaten dan kota kini menyiapkan sejumlah alternatif lokasi pembangunan PSEL.
Meski demikian, penetapan lokasi akhir tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat setelah melalui proses kajian.
Ia juga memastikan peserta yang sebelumnya pernah memenangkan tender tetap memiliki kesempatan mengikuti proses lelang ulang.
"Mereka bisa ikut kembali. Tentu memiliki nilai lebih karena sudah memiliki rekam jejak, tetapi seluruh proses tetap mengikuti mekanisme tender dari pemerintah pusat," ujarnya.
Senada dengan itu, Menteri Jumhur menegaskan lokasi yang sebelumnya direncanakan belum otomatis gugur.
Pemerintah masih akan melakukan kajian sebelum menetapkan lokasi pembangunan yang dinilai paling sesuai.
"Kita masih tunggu, ya tunggu review lagi. Bisa iya, bisa tidak, kira-kira begitu. Tapi yang jelas, Pemda Pemprov sudah menyiapkan lahan," tuturnya.
Usai rapat koordinasi, Menteri Jumhur dijadwalkan meninjau langsung Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Antang di Kota Makassar untuk melihat kondisi pengelolaan sampah sekaligus memastikan kesiapan daerah dalam mendukung transformasi sistem persampahan nasional.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wali Kota Parepare Tasming Hamid, Bupati Maros Chaidir Syam, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, serta Bupati Sidenreng Rappang Syaharuddin Alrif.
