BentengNews.Com--Beberapa gelar bisa ditambahkan di nama yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK).
Ketentuan penulisan gelar serta nama pada dokumen kependudukan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Surakarta Agung Hendratno mengatakan, tidak ada batasan dalam penulisan jumlah gelar di KTP dan KK.
Meski begitu, aturan tersebut menegaskan bahwa penulisan tidak boleh menggunakan angka atau tanda baca.
“Hanya perlu diingat pada pencantuman Nama pada KTP maksimal hanya 60 huruf plus tanda baca, mengingat keterbatasan tempat, dan yang dapat diakses pada instansi pengguna, seperti perbankan, BPN, dan sebagainya hanya nama, sedangkan gelar tidak,” kata Agung dikutip dari Kompas.com (30/10/2025).
Lantas, apa saja gelar yang boleh ditambahkan di KTP?
Daftar gelar yang bisa ditambahkan di KTP
Pasal 5 ayat (1) butir c Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menyatakan, hanya ada tiga gelar yang boleh ditambahkan pada KTP dan KK.
Gelar yang dapat ditambahkan adalah pendidikan, adat, dan keagamaan yang penulisannya dapat disingkat.
Sementara itu, Pasal 5 ayat (3) butir C Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur bahwa gelar pendidikan dan keagamaan tidak dapat dicantumkan pada akta pencatatan sipil.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jenis gelar yang dapat dicantumkan dalam KTP dan KK meliputi:
Gelar akademik seperti S.H., S.Pd., M.T., dan Dr
Gelar keagamaan seperti Haji, Hajah, dan Ustaz
Gelar adat yang sesuai kearifan lokal.
Cara menambahkan gelar di KTP
Dilansir dari Kompas.com (3/8/2025), gelar akademik, keagamaan, atau data tidak wajib dicantumkan di KTP.
Pemilik KTP diperbolehkan menambahkan gelar dengan syarat mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil setempat.
Pemohon membawa KTP lama, KK, dan dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat haji, atau bukti gelar adat ke kantor Dukcapil
Ambil nomor antrean perubahan data dokumen kependudukan
Setelah itu, serahkan berkas persyaratan kepada petugas Dukcapil
Jika sudah, petugas Dukcapil akan menyerahkan KTP dan KK baru sesuai permintaan pemohon.
Boleh menambahkan marga dan famili
Masyarakat juga bisa menambahkan nama marga dan famili berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Berikut ini bunyi Pasal 5 ayat (1) butir b:
“Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan”.
Aturan itu juga menegaskan bahwa nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain menjadi kesatuan nama.
Sebagai informasi, nama penduduk diharuskan menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
Nama juga diwajibkan mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, serta paling sedikit memiliki dua kata.
Maksudnya tidak bermakna negatif adalah tidak berunsur penghinaan, provokasi, atau hal-hal yang bertentangan dengan norma.
Sementara itu, nama tidak multitafsir bertujuan agar memudahkan dalam penyebutan dan tidak terjadi salah huruf.(*)
