Seleksi Petugas Haji 2027 Bidang Kesehatan Dibuka, Ini Syarat Pendaftar, Jadwal Lengkap, dan Cara Daftar

BentengNews.Com--Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI saat ini membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448/2027 M.

Pendaftaran resmi dibuka mulai 20 Agustus hingga 26 Agustus 2026.

Seleksi ini terbuka bagi tenaga kesehatan (nakes) yang nantinya memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci.

Sesuai informasi di laman resmi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, formasi yang tersedia mencakup PPIH Kesehatan Kloter, PPIH Kesehatan Arab Saudi, dan tenaga kesehatan bandara.

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi

Timeline seleksi PPIH bidang kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448/2027, yakni:

20-26 Agustus 2026: Pendaftaran

28 Agustus 2026: Batas akhir verifikasi dokumen

29 Agustus 2026: Pengumuman hasil seleksi dokumen

30 Agustus 2026: Pengumuman pelaksanaan CAT

31 Agustus 2026: Pelaksanaan CAT

1 September 2026: Pengumuman hasil CAT

2 September 2026: Pengumuman pelaksanaan MCU

3-8 September 2026: Pelaksanaan MCU

4-13 September 2026: Verifikasi dan validasi MCU

14 September 2026: Pengumuman hasil MCU

15 September 2026: Pengumuman 

Formasi Petugas Haji 2027 Bidang Kesehatan

Formasi untuk petugas Haji 2027 bidang kesehatan sebagai berikut:

1. PPIH Kesehatan Kloter

Dokter/dokter spesialis

Perawat

2. PPIH Kesehatan Arab Saudi dan Tenaga Kesehatan Bandara

Tim Kesehatan KKHI:

Dokter

Dokter spesialis konservasi gigi

Dokter spesialis anestesi

Dokter spesialis bedah umum

Dokter spesialis emergency medicine

Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah

Dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi

Dokter spesialis kedokteran jiwa

Dokter spesialis kedokteran penerbangan

Dokter spesialis ortopedi

Dokter spesialis paru

Perawat jiwa

Apoteker/tenaga vokasi farmasi

Elektromedis

Ahli tenaga laboratorium medis

Tenaga rehabilitasi medik

Radiografer

Tenaga sanitasi lingkungan

Perekam medis dan informasi kesehatan

Tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi

Tim Kesehatan Sektor:

Dokter spesialis paru

Dokter spesialis jantung

Dokter spesialis penyakit dalam

Dokter spesialis emergency medicine

Dokter spesialis kedokteran jiwa

Perawat

Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku

Apoteker/tenaga vokasi farmasi

Tim Kesehatan Sektor Khusus:

Dokter

Perawat

Syarat Umum Pendaftar

WNI dan beragama Islam

Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan dokter pemerintah

Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)

Memiliki izin suami bagi wanita yang telah berkeluarga

Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji

Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana

Memiliki identitas kependudukan yang sah.

Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif.

ASN, TNI/POLRI, dan karyawan wajib menyertakan bukti tertulis sejak awal dari pimpinan tertinggi bidang SDM pada instansi/kantor asal.

(Kementerian Haji tidak bertanggung jawab terkait dengan penerbitan izin dari instansi/kantor pendaftar). 

Khusus TNI/POLRI ada bukti tertulis dan pimpinan tertinggi MABES.

Bisa mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS.

Diutamakan bisa berbahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.

PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tidak sedang menjalani tugas belajar.

Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, dan PHD pada tahun yang sama.

Syarat Khusus Pendaftar

Usia 25-57 tahun bagi tenaga kesehatan kloter.

Usia 27-55 tahun bagi tenaga kesehatan di sektor dan KKHI.

Pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai peminatan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dari pimpinan instansi.

Memiliki Surat Tanda Registrasi.

Khusus perawat dan dokter, apoteker/tenaga vokasi farmasi, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku

kecuali dalam pengurusan perpanjangan SIP, selain dokumen STR maka wajib melampirkan dokumen surat keterangan perpanjangan SIP yang diterbitkan Dinas

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSTP) atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota jika masih dalam proses perpanjangan.

Pendaftar Tim Kesehatan Sektor subpeminatan Tim Reaksi Cepat Sektor diutamakan laki-laki.

Dokter dan perawat wajib melampirkan sertifikat kegawatdaruratan resmi yang masih berlaku.

Tenaga pengelola kesehatan haji wajib melampirkan SK dokumen penugasan pengelola kesehatan haji baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.

Memiliki ijazah sesuai dengan peminatan tugas.

Pendaftar tenaga pengendalian infeksi diutamakan bagi dokter pencegahan dan atau perawat.

Persyaratan Administrasi/Berkas

KTP dan Surat Tanda Registrasi (STR)

Surat Izin Praktik (SIP); atau surat keterangan perpanjangan SIP yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSTP) atau

Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota jika masih dalam proses perpanjangan. (Wajib bagi tenaga medis).

Surat izin instansi dari kementerian/lembaga/swasta yang ditandatangani oleh atasan langsung, mengetahui pimpinan instansi

SK kepegawaian terakhir.

Ijazah terakhir sesuai dengan peminatan tugas.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), wajib bagi non-ASN.

Kartu BPJS Kesehatan.

Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau HP.

Surat pernyataan sebagai PPIH

SK Pengalaman Kerja.

Surat izin suami secara tertulis bermaterai bagi calon petugas wanita.

Surat pernyataan tidak hamil.

Sertifikat kegawatdaruratan yang diperoleh dari lembaga penerbit sertifikat setelah mengikuti materi secara teori dan praktik serta masih berlaku (wajib bagi dokter dan perawat).

Surat pernyataan sudah berhaji (bagi yang telah melaksanakan haji).

Surat keterangan pernah menjadi panitia/petugas haji yang dibuktikan dengan surat keputusan atau sertifikat (bagi yang pernah menjadi petugas haji).

Cara Daftar Petugas Haji 2027

Silahkan buka laman resmi Petugas Haji Kementerian Haji dan Umrah di https://petugas.haji.go.id/#/home

Pilih menu Buat Akun atau pendaftaran sesuai jenis formasi yang tersedia.

Masukkan data yang diminta dan lakukan verifikasi akun.

Lengkapi biodata serta data pendukung sesuai persyaratan formasi yang dipilih.

Unggah dokumen persyaratan melalui sistem.

Periksa kembali seluruh data dan dokumen yang diunggah.

Submit pendaftaran.(*)