BentengNews.Com--Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI saat ini membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448/2027 M.
Pendaftaran resmi dibuka mulai 20 Agustus hingga 26 Agustus 2026.
Seleksi ini terbuka bagi tenaga kesehatan (nakes) yang nantinya memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci.
Sesuai informasi di laman resmi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, formasi yang tersedia mencakup PPIH Kesehatan Kloter, PPIH Kesehatan Arab Saudi, dan tenaga kesehatan bandara.
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi
Timeline seleksi PPIH bidang kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448/2027, yakni:
20-26 Agustus 2026: Pendaftaran
28 Agustus 2026: Batas akhir verifikasi dokumen
29 Agustus 2026: Pengumuman hasil seleksi dokumen
30 Agustus 2026: Pengumuman pelaksanaan CAT
31 Agustus 2026: Pelaksanaan CAT
1 September 2026: Pengumuman hasil CAT
2 September 2026: Pengumuman pelaksanaan MCU
3-8 September 2026: Pelaksanaan MCU
4-13 September 2026: Verifikasi dan validasi MCU
14 September 2026: Pengumuman hasil MCU
15 September 2026: Pengumuman
Formasi Petugas Haji 2027 Bidang Kesehatan
Formasi untuk petugas Haji 2027 bidang kesehatan sebagai berikut:
1. PPIH Kesehatan Kloter
Dokter/dokter spesialis
Perawat
2. PPIH Kesehatan Arab Saudi dan Tenaga Kesehatan Bandara
Tim Kesehatan KKHI:
Dokter
Dokter spesialis konservasi gigi
Dokter spesialis anestesi
Dokter spesialis bedah umum
Dokter spesialis emergency medicine
Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah
Dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi
Dokter spesialis kedokteran jiwa
Dokter spesialis kedokteran penerbangan
Dokter spesialis ortopedi
Dokter spesialis paru
Perawat jiwa
Apoteker/tenaga vokasi farmasi
Elektromedis
Ahli tenaga laboratorium medis
Tenaga rehabilitasi medik
Radiografer
Tenaga sanitasi lingkungan
Perekam medis dan informasi kesehatan
Tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi
Tim Kesehatan Sektor:
Dokter spesialis paru
Dokter spesialis jantung
Dokter spesialis penyakit dalam
Dokter spesialis emergency medicine
Dokter spesialis kedokteran jiwa
Perawat
Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku
Apoteker/tenaga vokasi farmasi
Tim Kesehatan Sektor Khusus:
Dokter
Perawat
Syarat Umum Pendaftar
WNI dan beragama Islam
Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan dokter pemerintah
Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
Memiliki izin suami bagi wanita yang telah berkeluarga
Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
Memiliki identitas kependudukan yang sah.
Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif.
ASN, TNI/POLRI, dan karyawan wajib menyertakan bukti tertulis sejak awal dari pimpinan tertinggi bidang SDM pada instansi/kantor asal.
(Kementerian Haji tidak bertanggung jawab terkait dengan penerbitan izin dari instansi/kantor pendaftar).
Khusus TNI/POLRI ada bukti tertulis dan pimpinan tertinggi MABES.
Bisa mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS.
Diutamakan bisa berbahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.
PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tidak sedang menjalani tugas belajar.
Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, dan PHD pada tahun yang sama.
Syarat Khusus Pendaftar
Usia 25-57 tahun bagi tenaga kesehatan kloter.
Usia 27-55 tahun bagi tenaga kesehatan di sektor dan KKHI.
Pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai peminatan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dari pimpinan instansi.
Memiliki Surat Tanda Registrasi.
Khusus perawat dan dokter, apoteker/tenaga vokasi farmasi, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku
kecuali dalam pengurusan perpanjangan SIP, selain dokumen STR maka wajib melampirkan dokumen surat keterangan perpanjangan SIP yang diterbitkan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSTP) atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota jika masih dalam proses perpanjangan.
Pendaftar Tim Kesehatan Sektor subpeminatan Tim Reaksi Cepat Sektor diutamakan laki-laki.
Dokter dan perawat wajib melampirkan sertifikat kegawatdaruratan resmi yang masih berlaku.
Tenaga pengelola kesehatan haji wajib melampirkan SK dokumen penugasan pengelola kesehatan haji baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.
Memiliki ijazah sesuai dengan peminatan tugas.
Pendaftar tenaga pengendalian infeksi diutamakan bagi dokter pencegahan dan atau perawat.
Persyaratan Administrasi/Berkas
KTP dan Surat Tanda Registrasi (STR)
Surat Izin Praktik (SIP); atau surat keterangan perpanjangan SIP yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSTP) atau
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota jika masih dalam proses perpanjangan. (Wajib bagi tenaga medis).
Surat izin instansi dari kementerian/lembaga/swasta yang ditandatangani oleh atasan langsung, mengetahui pimpinan instansi
SK kepegawaian terakhir.
Ijazah terakhir sesuai dengan peminatan tugas.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), wajib bagi non-ASN.
Kartu BPJS Kesehatan.
Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau HP.
Surat pernyataan sebagai PPIH
SK Pengalaman Kerja.
Surat izin suami secara tertulis bermaterai bagi calon petugas wanita.
Surat pernyataan tidak hamil.
Sertifikat kegawatdaruratan yang diperoleh dari lembaga penerbit sertifikat setelah mengikuti materi secara teori dan praktik serta masih berlaku (wajib bagi dokter dan perawat).
Surat pernyataan sudah berhaji (bagi yang telah melaksanakan haji).
Surat keterangan pernah menjadi panitia/petugas haji yang dibuktikan dengan surat keputusan atau sertifikat (bagi yang pernah menjadi petugas haji).
Cara Daftar Petugas Haji 2027
Silahkan buka laman resmi Petugas Haji Kementerian Haji dan Umrah di https://petugas.haji.go.id/#/home
Pilih menu Buat Akun atau pendaftaran sesuai jenis formasi yang tersedia.
Masukkan data yang diminta dan lakukan verifikasi akun.
Lengkapi biodata serta data pendukung sesuai persyaratan formasi yang dipilih.
Unggah dokumen persyaratan melalui sistem.
Periksa kembali seluruh data dan dokumen yang diunggah.
Submit pendaftaran.(*)
