JAKARTA,BentengNews,com - Dugaan adanya aturan yang mewajibkan kadet perempuan melepas hijab saat menjalani pendidikan di Universitas Pertahanan (Unhan) RI mendapat sorotan dari LBH Pelita Umat.
Ketua LBH Pelita Umat Dr. Chandra Purna Irawan menilai, jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan sekadar tata tertib kampus.
Menurut dia, kewajiban melepas hijab berpotensi menyentuh persoalan kebebasan beragama dan hak konstitusional warga negara.
"Jika benar terdapat perintah atau persyaratan untuk membuka hijab, persoalannya menyangkut hak konstitusional dan HAM atas kebebasan beragama," kata Chandra dalam keterangannya, Minggu (23/8).
Sebelumnya, beredar informasi mengenai seorang kadet putri berinisial AWA yang disebut memilih mengundurkan diri setelah lulus seleksi pusat.
Keputusan itu dikaitkan dengan informasi bahwa mahasiswi yang mengenakan hijab diwajibkan melepas jilbab selama mengikuti pendidikan di Unhan.
Chandra menegaskan, pihaknya belum memperoleh klarifikasi resmi dari Unhan terkait informasi tersebut. Karena itu, pendapat hukum yang disampaikannya didasarkan pada asumsi bahwa informasi tersebut benar.
Dia merujuk Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
Selain itu, Pasal 4 dan Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menjadi dasar perlindungan terhadap kebebasan beragama.
"Aturan internal lembaga tidak dengan sendirinya dapat menjadi dasar untuk menghilangkan hak konstitusional dan hak asasi seseorang," tegasnya.
Chandra menjelaskan, kebebasan beragama mencakup tidak hanya keyakinan batin, tetapi juga manifestasi keyakinan dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, manifestasi agama tetap dapat dibatasi dalam kondisi tertentu sepanjang memenuhi persyaratan hukum.
Pembatasan tersebut, kata dia, harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, benar-benar diperlukan, dan proporsional.
Karena itu, apabila pelepasan hijab benar-benar dijadikan syarat mengikuti pendidikan, seleksi, atau memperoleh status sebagai kadet, menurut Chandra, kebijakan tersebut perlu diuji dari aspek dasar hukum, tujuan, kebutuhan, dan proporsionalitasnya.
"Jika seseorang harus memilih antara mempertahankan praktik agamanya atau kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan, persoalannya memiliki dimensi hukum yang serius," ujarnya.
LBH Pelita Umat pun meminta dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif apabila informasi tersebut benar.
Chandra menyebut, jika nantinya ditemukan perintah atau kebijakan yang mendiskriminasi seseorang berdasarkan agama atau praktik keagamaannya, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
"Setiap peraturan, kebijakan, tata tertib maupun perintah administratif harus tunduk pada hukum yang lebih tinggi dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara," katanya.
Dia juga mendorong Unhan memberikan penjelasan resmi dan terbuka agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi publik.
"Hak beragama bukan hadiah dari institusi. Hak beragama adalah hak konstitusional yang wajib dihormati, dilindungi, dan dijamin oleh negara," pungkas Chandra.(*)
