Ternyata, Ada 13 Tindak Pidana yang Dikenai Perampasan Aset, Apa Saja?

JAKARTA,BentengNews.com-- Komisi III DPR mengungkapkan, terdapat 13 tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam Rancangan Undang-Undang yang tengah disusun. Tigabelas (13) tindak pidana itu merupakan hasil masukan ahli hingga membandingkan penerapan di berbagai negara.

"Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

1. DPR berkomitmen RUU Perampasan Aset efektif

Politikus Gerindra itu mengatakan, DPR berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan. Oleh sebab itu, masukan dari berbagai pihak penting bagi DPR.

"Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.

2. Daftar 13 tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset

Berdasarkan berbagai masukan tersebut, berikut 13 tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset:

Tindak pidana korupsi

Tindak pidana narkotika dan psikotropika

Tindak pidana terorisme

Tindak pidana penyelundupan manusia

Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya

Tindak pidana di bidang kehutanan

Tindak pidana di bidang lingkungan hidup

Tindak pidana di bidangperpajakan

Tindak pidana di bidang pebankan

Tindak pidana di bidang perasuransian

Tindak pidana di bidang pertambangan

Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan

Tindak pidana di bidang perdagangan orang

3. Eks pimpinan KPK minta DPR fokus pada Tipikor

Salah satu saran agar DPR lebih fokus pada RUU Perampasan Aset muncul dari eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra Hamzah.

Ia meminta DPR agar RUU Perampasan Aset ke tindak pidana korupsi saja. Meski demikian, Chandra tidak menutup kemungkinan RUU tersebut juga diterapkan terhadap sejumlah tindak pidana serius lainnya. Namun, jenis tindak pidananya harus disebutkan secara spesifik dalam undang-undang.

"Atau mau ditambahkan bolehlah ditambahkan, narkoba mangga, human trafficking oke, transnational organized crime mangga silakan, tetapi disebutkan beberapa saja," katanya dalam wawancara dengan Pemimpin Redaksi IDN Times, Uni Lubis, Sabtu (29/8/2026).(*)