JAKARTA,BentengNews.com-- Komisi III DPR mengungkapkan, terdapat 13 tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam Rancangan Undang-Undang yang tengah disusun. Tigabelas (13) tindak pidana itu merupakan hasil masukan ahli hingga membandingkan penerapan di berbagai negara.
"Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
1. DPR berkomitmen RUU Perampasan Aset efektif
Politikus Gerindra itu mengatakan, DPR berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan. Oleh sebab itu, masukan dari berbagai pihak penting bagi DPR.
"Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.
2. Daftar 13 tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset
Berdasarkan berbagai masukan tersebut, berikut 13 tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset:
Tindak pidana korupsi
Tindak pidana narkotika dan psikotropika
Tindak pidana terorisme
Tindak pidana penyelundupan manusia
Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
Tindak pidana di bidang kehutanan
Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
Tindak pidana di bidangperpajakan
Tindak pidana di bidang pebankan
Tindak pidana di bidang perasuransian
Tindak pidana di bidang pertambangan
Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
Tindak pidana di bidang perdagangan orang
3. Eks pimpinan KPK minta DPR fokus pada Tipikor
Salah satu saran agar DPR lebih fokus pada RUU Perampasan Aset muncul dari eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra Hamzah.
Ia meminta DPR agar RUU Perampasan Aset ke tindak pidana korupsi saja. Meski demikian, Chandra tidak menutup kemungkinan RUU tersebut juga diterapkan terhadap sejumlah tindak pidana serius lainnya. Namun, jenis tindak pidananya harus disebutkan secara spesifik dalam undang-undang.
"Atau mau ditambahkan bolehlah ditambahkan, narkoba mangga, human trafficking oke, transnational organized crime mangga silakan, tetapi disebutkan beberapa saja," katanya dalam wawancara dengan Pemimpin Redaksi IDN Times, Uni Lubis, Sabtu (29/8/2026).(*)
