MAKASSAR, BentengNews.Com - Pemerintah Kota Makassar, Secara Tegas Melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) Menggunakan Trotoar, Bahu Jalan dan Drainase di Sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.
Sementra berdasarkan pantauan hal tersebut, keputusan Pemerintah Kota Makassar sudah sangat tepat, yang secara konsisten melarang pedagang kaki lima (PK5) menggunakan trotoar, bahu jalan, dan saluran drainase demi menjaga ketertiban umum serta mengatasi kemacetan di berbagai ruas jalan utama, termasuk di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan.
Pemerintah Kota Makassar, Secara Tegas Melarang Pedagang Kaki Lima (PK5) Menggunakan Trotoar, Bahu Jalan dan Drainase di Sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan
Kodim 1426/Takalar Gelar Kegiatan KB Kes TA 2025, Dukung Program Kependudukan dan Kesehatan
Sebagian besar PK5 di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan apresiasi keputusan Pemerintah Kota Makassar, namun perlu kita ketahui bersama bahwa PK5 yang tidak menempati sesuai ketentuan diatas diharapkan dapat memberikan kesempatan masyarakatnya untuk mencari nfkah untuk menghidupi keluarganya.
Sementara kebijakan dan Penataan PK5 Dasar Hukum: Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Fungsi Fasilitas Umum: Langkah ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, melancarkan aliran air pada saluran drainase, serta mengurai hambatan lalu lintas di jalur arteri utama.
Pendekatan Pemerintah: Pihak kecamatan dan Satpol PP melakukan sosialisasi, pemberian surat teguran, hingga penataan dan relokasi pedagang ke tempat yang lebih layak agar aktivitas ekonomi tetap berjalan.
Para pemilik PK5 yang berada pada lahan yang dilarang Pemerintah Kota Makassar diantaranya: melarang pedagang kaki lima (PK5) menggunakan trotoar, bahu jalan, dan saluran drainase, harus memahami perlunya bekerjasama. INILAH Batasan Fasilitas Umum yang Harus DipatuhiAktivitas UKM tidak boleh melanggar aturan ketertiban umum.
Beberapa hal yang wajib dijaga meliputi:
Trotoar: Hak pejalan kaki wajib bebas dari meja, kursi, atau gerobak permanen.
Bahu Jalan: Tidak boleh memicu kemacetan lalu lintas akibat parkir pembeli yang sembarangan.
Saluran Air: Limbah usaha (terutama kuliner) tidak boleh dibuang langsung ke selokan warga.
Taman Kota: Ruang hijau tidak boleh beralih fungsi menjadi area komersial permanen tanpa izin.
Ketenteraman Warga: Tingkat kebisingan, asap, dan jam operasional usaha rumahan harus menghormati tetangga sekitar.(*).
