WAJO,BentengNews.com--Pelaksanaan Proyek Rekonstruksi dan Peningkatan Jalan (Hotmix) Paket 6 Ruas Dalam Kota Maniangpajo di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Wajo kian menuai sorotan tajam.
Proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2026 senilai Rp3.014.809.500,- yang dikerjakan CV. Alfa Almahyra Jaya dan diawasi PT. Ikhwa Konsultan Nusantara ini disinyalir sarat pelanggaran spesifikasi teknis dan aturan keselamatan kerja.
Hasil investigasi lanjutan dan pemantauan langsung di lokasi proyek di Kecamatan Maniangpajo mengungkapkan fakta dari pengakuan pekerja di lapangan:
Ditengarai Penggunaan Air Bawah Jembatan:
Air yang dipakai untuk mengaduk semen dan disedot langsung dari bawah jembatan Jalan Poros Anabanua.
“Air yang dipakai mengaduk semen disedot langsung dari bawah jembatan yang ada di Jalan Poros Anabanua,” ungkap salah satu pekerja di lokasi.
Penggunaan air yang berpotensi tercemar lumpur dan zat organik ini dikhawatirkan dapat merusak mutu adukan serta daya tahan fisik bangunan drainase.
Pekerja Lepas Tanpa Jaminan K3:
Para pekerja di lokasi mengaku direkrut dari luar daerah (Jeneponto) dengan sistem harian lepas dan borongan tanpa ikatan perlindungan kerja resmi.
“Saya berlima sama temanku dari Jeneponto kerja di sini, tapi nanti ada lagi tambahan anggota. Kalau saya digaji per hari di sini sekitar Rp100 ribu lebih, beda lagi kalau tukang gajinya hitung per meter sekitar Rp150.000,” ujar pekerja tersebut. Saat ditanya mengenai jaminan K3, ia menambahkan, “Kalau tidak pakai begitu (jaminan K3/BPJS), saya langsung saja kerja.”
Nihil Direksi Keet dan Ahli K3:
Di lokasi pengerjaan bernilai Rp3 miliar tersebut, tidak nampak keberadaan kantor lapangan (Direksi Keet) sebagai pusat kendali teknis dan administrasi proyek, serta tidak ada sosok Ahli K3 yang mengawasi standar keselamatan kerja.
Manajemen Area Kerja Buruk:
Material bangunan serta sisa bongkaran pengerjaan dibiarkan berserakan di sekitar area konstruksi tanpa penataan yang rapi, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas pengguna jalan.
Tanggapan Dinas PUPR Wajo: Mengaku Sudah Menegur Pelaksana
Saat dikonfirmasi wartawan terkait temuan ini, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPRP Kabupaten Wajo, Darmawan, S.T., membenarkan bahwa pihak dinas telah memberikan teguran kepada pelaksana proyek terkait pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)..
“Susah saya telpon, dan kami sudah memberikan teguran ke kontraktornya mengenai penggunaan APD di lokasi,” ujar Darmawan singkat saat memberikan konfirmasi.
PUKAT Sulsel: Teguran Jangan Sekadar Formalitas, Harus Ada Audit Fisik
Menanggapi respon dari pihak Dinas PUPRP Wajo, Direktur Pusat Publikasi dan Advokasi Hukum (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, menegaskan bahwa teguran lisan maupun tulisan tidak boleh sekadar menjadi formalitas pelengkap administrasi semata.
“Langkah Kabid memberi teguran sudah tepat, tetapi tidak cukup berhenti di situ. Jika kontraktor CV. Alfa Almahyra Jaya tetap membandel dengan membiarkan pekerja tanpa APD, menggunakan air sedotan bawah jembatan, dan tidak mendirikan Direksi Keet, maka Dinas PUPR harus berani mengambil tindakan tegas seperti penghentian sementara pengerjaan (Stop Work Order),” tegas Farid Mamma.
Farid juga mendesak agar pihak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan evaluasi dan uji petik laboratorium terhadap adukan semen yang menggunakan air jembatan tersebut.
“Penggunaan air keruh di bawah jembatan berdampak langsung pada mutu struktur beton. Konsultan pengawas PT. Ikhwa Konsultan Nusantara dan Dinas PUPR Wajo harus bertanggung jawab memastikan kualitas fisik sebelum proses pencairan anggaran/termin dilakukan,” pungkas Farid.(*)
