BentengNews.Com-Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, akan mengubah skema penentuan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, baik PNS maupun PPPK.
Penentuan besaran TPP PNS dan PPPK pada 2027 akan berdasar kinerja dan tak lagi menjadikan masa kerja sebagai acuan seperti periode 2026.
"TPP sudah menghilangkan terkait masa kerja dan nanti kembali ke skenario lama, jadi kembali ke kinerja," kata Wali Kota Malang Wahyu Hidayat di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (23/9).
Aspek kinerja pada penghitungan nilai TPP yang dibayarkan, kata dia, juga melihat tingkat kedisiplinan ASN dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Dia menyampaikan setiap mekanisme terkait TPP ASN yang akan dijalankan sebagai kebijakan di tingkat daerah, telah terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dari hasil konsultasi itu, Wahyu menyampaikan, skema penentuan besaran TPP dengan didasarkan pada kinerja itu sudah disetujui untuk digulirkan pada tahun depan.
"Itu memang disetujui, aman karena kami nanti menggunakan model skenario yang baru ya dan yang jelas sudah menghilangkan terkait dengan masa kerja, jadi seperti itu," ujarnya.
Pada periode 2026 Pemkot Malang menggunakan skema masa kerja dalam penentuan besaran nilai TPP para ASN, pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 9.912 orang.
Jumlah ASN sebanyak 9.912 orang itu terdiri dari 4.905 PNS dan 5.007 PPPK.
Sistem penentuan TPP yang berjalan dengan skema masa kerja dibagi menjadi empat klaster, yakni 1 tahun sampai 3 tahun, 3 tahun sampai kurang dari 10 tahun, 10 tahun sampai kurang dari 24 tahun, dan 24 tahun ke atas.
Besaran nilai TPP merujuk para Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus, mengatakan, penerapan skema penentuan nilai TPP berbasis kinerja akan dilakukan secara bertahap.
Ia menyampaikan dalam pembahasan awal sudah ada sekitar Rp20 miliar hingga Rp30 miliar yang disediakan untuk membayarkan TPP dengan skema terbaru. Namun, nominal itu diperuntukkan bagi PPPK.
"Yang ASN (PNS) sudah ada, tetapi masih menunggu aturan terbaru. Namun, yang jelas akan dikembalikan skemanya seperti aturan sebelumnya (berbasis kinerja), jadi masih lebih baik dari tahun ini," ujar Trio.(*)
