Buronan Silfester Matutina yang Jadi Komisaris Pelindo Jaya Dipecat Setelah 5 Hari Menjabat

JAKARTA,BentengNews.com--Buronan Kejaksaan Agung RI, Silfester Matutina, resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai komisaris independen PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) per Rabu, 23 September 2026. 

Pemberhentian tersebut menjadi sorotan tajam publik karena Silfester Matutina hanya menjabat selama 5 hari sebagai komisaris independen di BUMN anak usaha Pelindo tersebut setelah baru saja diangkat pada Jumat, 18 September 2026.

Silfester Matutina semula diangkat sebagai komisaris independen untuk menggantikan posisi Eris Herryanto melalui mekanisme Keputusan Pemegang Saham di Luar RUPS (RUPS Sirkuler).

Namun, belum genap seminggu menjabat, ia langsung dicopot oleh pemegang saham induk perusahaan (Pelindo).

Lalu, apa alasan Silverster Matutina yang juga dikenal sebagai pendukung garis keras Jokowi di Pemilihan Presiden mendadak dicopot?

Senior Vice President (SVP) Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick, dalam pernyataan resminya kepada media menjelaskan, pencopotan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi internal dan pertimbangan berbagai hal oleh pemegang saham demi memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Tubagus Patrick menjelaskan, pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim merupakan kewenangan pemegang saham dan dilakukan melalui mekanisme korporasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan pemegang saham Pelindo.

"Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026," kata Tubagus, Kamis, 24 September 2026.

Tubagus Patrick menambahkan, perseroan menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

"Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus emperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik," ungkapnya.

Buronan Kejaksaan Agung yang Dihukum Pidana 1,6 Tahun

Silfester Matutina merupakan terpidana Kejagung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019. Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas tindak pidana fitnah.

Tapi penegakan hukum kasus ini penuh anomali. Meski telah berkekuatan hukum tetap, sampai hingga saat ini yang bersangkutan belum menjalani proses hukuman.

Silfester Matutina kemudian ditetapkan sebagai buronan Kejagung.

Kembali ke soal pemecatan Silfester Matutina, meski manajemen Pelindo Jasa Maritim tidak merinci alasan evaluasinya, pemberhentian Silfester Matutina terjadi berbarengan dengan gejolak protes dan kritik keras dari publik. 

Publik menyoroti rekam jejak Silfester yang berstatus sebagai terpidana kasus hukum pencemaran nama baik/fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 287 K/Pid/2019, ia telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 

Putusan tersebut sudah inkrah (inkracht), namun mencuat kabar bahwa ia belum mengeksekusi atau menjalani hukuman tersebut, sehingga sempat ramai disebut memiliki status buronan Kejaksaan Agung oleh media dan publik.

DPR Sudah Mendesak Agar Silfester Ditangkap

Desakan agar Kejagung menangkap Silfester Matutina sudah digaungkan wakil rakyat di DPR. Antara lain seperti disampaikan anggota Komisi III DPR Machfud Arifin.

Dia meminta agar Kejagung segera menangkap terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut.

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan Kejaksaan Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan. "Jangankan Riza Chalid, Pak. Masih jauh, enggak jelas di mana. Silfester Matutina itu lho, Pak. Perintah Jaksa Agung. Silfester, Pak," kata Machfud di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Roy Suryo, pakar telematika yang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo juga mempertanyakan masih bebasnya terpidana Silfester Matutina, sementara dirinya saat ini dicekal dan menunjukkan abuse of power oleh penegak hukum.

"Yang tidak usah dicekal pun, orang yang namanya Silfester Matutina, itu juga sampai sekarang belum dieksekusi, dia sudah P48, P48 itu artinya sudah masuk (penjara). Nah itu aja masih lewat-lewat gitu, kok kita dicekal?" ujar Roy Suryo.

Siapa Silfester Matutina?

Silfester Matutina dikenal publik sebagai aktivis politik dan jadi relawan Jokowi. Dia adalah Ketua Umum kelompok relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), serta mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. 

Sebelum di Pelindo Jasa Maritim, ia juga pernah diangkat menjadi Komisaris Independen di BUMN pangan, PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food) pada Maret 2025.

Dia dilaporkan kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada 29 Mei 2017 karena dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya pada 15 Mei 2017 di depan Mabes Polri.

Dalam orasinya Silfester menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Silfester juga diduga telah menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme. 

Ketika kasus ini bergulir jadi kasus hukum, Silfester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Jusuf Kalla. "Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Silfester saat itu.

Kasus dugaan fitnah terhadap JK ini kemudian bergulir di pengadilan dan dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester Mtutina divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengadili kasus ini.

Silfester kemudian mengajukan banding sampai kasasi. Hakim pengadilan banding dalam putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, sehingga masa hukumannya ditambah menjadi 1,5 tahun.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pada 20 Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, dan menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.

Vonis tersebut dinyatakan sudah sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Namun sampai September ini atau enam tahun berselang, Silfester belum kunjung menjalani hukuman.

Silfester Mengklaim Sudah Berdaamai dengan Jusuf Kalla

Silfester Matutina di Agustus 2025 lalu mengaku sudah bertemu langsung dengan Jusuf Kalla hingga dua atau tiga kali dan mengklaim kasus dirinya dengan Jusuf Kalla sudah selesai dan berakhir damai.

"Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," kata Silfester usai diperiksa terkait laporan Jokowi soal tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

"Sebenarnya urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik. Memang waktu itu tidak ada diberitakan, karena waktu itu baik saya maupun pihak Pak Jusuf Kalla tidak pernah memberitakan di media," kata dia.(*)