Sipropam Polres Maros Gelar Mitigasi Pembinaan Etika Profesi Juga Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022

MAROS,BENTENGNEWS.COM --Sipropam Polres Maros melaksanakan kegiatan mitigasi pembinaan etika profesi Polri sekaligus sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, (30/9/ 2026), sekitar pukul 09.00 WITA, dengan menyasar personel Polres Maros.

Materi pembinaan disampaikan berdasarkan arahan Kasipropam Polres Maros, AKP Zulkarnain, S.E., melalui Kanit Provos Polres Maros, Aiptu Asri.

Dalam kegiatan tersebut, personel diberikan pemahaman mengenai ruang lingkup Perpol Nomor 7 Tahun 2022, termasuk ketentuan mengenai kode etik profesi Polri serta mekanisme Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, pembinaan juga membahas kewajiban dan larangan yang harus dipedomani setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas, khususnya terkait Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan, dan Etika Kepribadian.

Kasipropam Polres Maros AKP Zulkarnain, S.E., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan internal untuk meningkatkan pemahaman personel terhadap kode etik profesi Polri.(*)