Tenyata, Ini Artis Terkenal yang Terkait Kasus Vape Berbahaya

Jakarta,BentengNews.com-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, memeriksa artis berinisial JF, yang diketahui sebagai Jonathan Frizzy, terkait dugaan penyalahgunaan vape mengandung zat etomidate.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, hingga saat ini JF masih berstatus saksi.

JF atau alias Ijonk telah menjalani satu kali pemeriksaan, namun belum memenuhi panggilan pemeriksaan kedua dengan alasan sakit.

"JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," ujar Ronald di Tangerang, Senin (28/4).

Ronald menjelaskan, kasus ini bermula dari pengadaan produk farmasi ilegal berupa vape yang mengandung etomidate, obat keras yang penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial BTR, EDS, dan ER, yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah Bea Cukai Bandara Soetta menyerahkan seorang penumpang yang kedapatan membawa vape berisi etomidate pada Maret 2025.

Setelah laporan diterima, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam distribusi produk farmasi ilegal tersebut. Ketiganya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ronald menegaskan, meski belum memenuhi panggilan kedua, JF hingga saat ini belum dikenakan surat penangkapan.

"Masih dirawat di rumah sakit, JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua," jelas Ronald.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.(*)