Ini Reaksi Mendag di Balik Fenomena Migrasi UMKM dari TikTok Shop-Shopee Cs

JAKARTA,BENTENGNEWS.COM--Fenomena migrasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari platform e-commerce seperti TikTok Shop dan Shopee mulai menjadi sorotan pemerintah. Kenaikan biaya logistik hingga potongan komisi atau take rate dinilai makin menekan margin pelaku usaha di tengah pelemahan daya beli masyarakat.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Langkah ini dilakukan untuk merespons berbagai persoalan yang muncul di sektor e-commerce.

“Jadi sekarang kami sedang mempersiapkan revisi Permendag [Permendag 31/2023] mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tetapi kan saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” kata Budi dalam acara Hari Konsumen Nasional 2026 di Anjungan Sarinah, Minggu (10/5/2026).

Budi menjelaskan revisi Permendag 31/2023 tersebut diarahkan untuk memperbaiki keseimbangan ekosistem antara platform, penjual (seller), hingga konsumen.

“Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini makin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” terangnya.

Dia menegaskan pemerintah ingin memastikan seluruh pihak dalam ekosistem digital dapat berjalan beriringan tanpa ada pihak yang dirugikan. Di samping itu, dia juga memastikan revisi Permendag 31/2023 tidak akan tumpang tindih dengan aturan yang tengah digodok Kementerian UMKM melalui Permen UMKM.

“E-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Tetapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama ya, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan,” ujarnya.

Adapun terkait kemungkinan pengaturan biaya logistik dalam revisi beleid tersebut, Budi mengatakan hal itu masih dibahas lintas kementerian dan lembaga. Namun, dia menargetkan revisi Permendag 31/2023 akan rampung dalam waktu dekat atau pada Mei 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menyebut pelaku usaha mikro kecil (UMK) pada dasarnya akan memilih kanal penjualan yang paling efisien dan menguntungkan.

“Kemendag telah berkoordinasi dengan platform marketplace dan pemangku kepentingan terkait untuk memahami perkembangan di lapangan agar ekosistem digital tetap sehat, kompetitif, dan memberikan ruang tumbuh bagi pelaku usaha,” kata Iqbal kepada Bisnis, Senin (11/5/2026).

Iqbal mengatakan pemerintah terus mendorong keseimbangan antara keberlanjutan bisnis platform dan kemampuan seller untuk berkembang secara sehat. Menurutnya, prinsip transparansi dan praktik usaha yang adil menjadi kunci menjaga keseimbangan antara platform, sektor logistik, dan UMKM.

“Kami mendorong prinsip transparansi dan praktik usaha yang adil. Tujuannya agar platform tetap inovatif, sektor logistik tetap bertumbuh, dan UMKM tidak terbebani secara berlebihan,” ujarnya.

Selain itu, dia menekankan pentingnya dialog antara platform dan seller agar ekosistem perdagangan digital tetap kondusif dan kompetitif, khususnya bagi produk lokal.

Di tengah meningkatnya tren seller yang mulai berjualan di luar marketplace, Kemendag juga mendorong pelaku UMKM memanfaatkan berbagai kanal digital sesuai kebutuhan dan kapasitas usaha masing-masing. Menurutnya, pendekatan tersebut dilakukan untuk memperluas akses pasar melalui penerapan strategi multichannel maupun omnichannel.

Kendati demikian, dia menilai migrasi seller dari marketplace belum akan mengganggu pertumbuhan transaksi digital nasional secara signifikan.

“Transaksi digital nasional masih akan terus tumbuh. Pertumbuhan maupun nilai transaksi e-commerce nasional pada dasarnya dipengaruhi oleh berbagai faktor, tidak hanya terkait perpindahan atau migrasi seller dari marketplace,” kata Iqbal.

Ke depan, Iqbal menambahkan pemerintah akan terus mencermati perkembangan ekosistem perdagangan digital secara menyeluruh guna memastikan iklim usaha tetap sehat serta memberikan manfaat bagi UMKM maupun konsumen.

Beban Biaya Makin Berat

Di balik angka transaksi yang terus tumbuh, tekanan di tingkat seller justru makin terasa. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan pada awal perkembangan perdagangan digital, UMKM masuk ke marketplace karena kemudahan akses pasar yang sebelumnya sulit dijangkau.

"Dengan adanya platform e-commerce itu akhirnya bisa dikenal secara meluas karena informasi dan terkait dengan produk jualannya ini kan dalam satu marketplace yang dilihat oleh banyak orang, oleh konsumen yang jauh lebih luas," kata Faisal.

Namun ketika posisi tawar platform menguat, tekanan biaya mulai berbalik arah.

"Ketika ada kenaikan biaya, misalnya biaya logistik, karena faktor perang atau energi dan lain-lain, ini kemudian platform e-commerce yang berada dalam [posisi tawar] bargaining position yang lebih tinggi ketika ada tekanan biaya, ini biasanya dibebankan kepada mitranya," ujarnya.

Bagi UMKM dengan margin tipis, perhitungan bisnis pun berubah.

"Ketika usaha mikro dan kecil tersebut melihat bahwa manfaat dari akses pasarnya lebih rendah dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan, wajar kalau kemudian secara logika bisnis dia keluar," ucap Faisal.

Meski demikian, Faisal mengingatkan bahwa berjualan di luar platform bukan tanpa risiko, terutama soal kepastian pembayaran dan potensi penipuan transaksi.

"Jadi ini yang harus diatasi oleh pemerintah untuk memastikan hubungan bisnis antara platform e-commerce dengan UMKM yang lebih saling menguntungkan," ujarnya.(*)