BENTENGNEWS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan mengambil langkah jemput paksa terhadap model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan, Fitri Assiddiki. Hal ini akan dilakukan setelah yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Fitri diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, pemanggilan pertama dijadwalkan pada Selasa (9/6), sementara pemanggilan kedua dilakukan pada Selasa (23/6). Namun hingga jadwal pemeriksaan kedua, Fitri kembali tidak hadir untuk memberikan keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah mempertimbangjan langkah lanjutan terhadap Fitri, termasuk kemungkinan menerbitkan surat perintah jemput paksa.
“Apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6).
Sebab, keterangan Fitri dibutuhkan dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Budi, pemanggilan pada Selasa kemarin merupakan kesempatan kedua yang diberikan kepada saksi tersebut.
“Untuk pemeriksaan saksi FT, ini pemanggilan kedua,” tegas Budi.
Dalam pengembangan perkara, KPK sebelumnya telah menyita satu unit mobil Hyundai Palisade milik Fitri Assiddiki pada 20 Oktober 2025. Kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari anggota DPR Heri Gunawan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dana CSR BI dan OJK.
Selain kendaraan mewah tersebut, penyidik juga menduga Fitri menerima aliran dana lebih dari Rp 2 miliar dari Heri Gunawan. Dugaan itu menjadi bagian dari materi yang sedang didalami oleh KPK.
“Dari saudara HG (Heri Gunawan), FA (Fitri Assiddikk) diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibeilkan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Tak hanya itu, penyidik menemukan adanya pemberian uang dalam mata uang asing kepada Fitri. Dana tersebut diduga diterima dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) maupun dolar Singapura (SGD), dengan nilai keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah.
“Selain itu, Sdr. HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer,” jelasnya.
Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK telah menjerat Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan dan Fraksi Partai NasDem Satori sebagai tersangka. Heri Gunawan diduga menerima total uang sebesar Rp 15,86 miliar.
Rinciannya, Rp 6,26 miliar berasal dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Politikus Partai Gerindra itu diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan aliran dana melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi menggunakan metode transfer perbankan.
Dana dari rekening penampung itu kemudian diduga digunakan Heri Gunawan untuk kepentingan pribadi, antara lain pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta pembelian kendaraan roda empat.
Sementara itu, Satori diduga menerima uang total Rp 12,52 miliar. Rinciannya terdiri atas Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.
Dari seluruh uang yang diterima, Satori juga diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Selain itu, Satori diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito beserta proses pencairannya agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.(*)
