Beri Nama Anaknya Muhammad MBG Subianto Tapi Bakal Tidak Bisa Masuk Akta Kelahiran

WONOSOBO,BentengNews.com--Nama bayi laki-laki asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Muhammad MBG Subianto, menjadi perhatian publik setelah diketahui berpotensi tidak dapat dicantumkan dalam akta kelahiran.

Persoalan tersebut bukan karena makna nama yang diberikan orang tua, melainkan karena adanya ketentuan administrasi kependudukan yang mengatur tata cara pencatatan nama pada dokumen resmi negara.

Disdukcapil Jelaskan Alasan Nama Tidak Bisa Dicatat

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo menjelaskan bahwa nama Muhammad MBG Subianto tidak dapat dicatat apabila tetap menggunakan singkatan "MBG". Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, mengatakan pihaknya telah mendatangi kediaman keluarga bayi untuk memberikan edukasi mengenai aturan pencatatan nama sebelum proses pengajuan akta kelahiran dilakukan.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat agar orang tua memahami ketentuan yang berlaku sejak awal. Dengan demikian, apabila terdapat nama yang belum sesuai aturan, keluarga masih memiliki kesempatan untuk melakukan penyesuaian sebelum dokumen diajukan.

Pihak Disdukcapil menegaskan bahwa kedatangan petugas bukan untuk menolak pemberian nama anak, melainkan memberikan pemahaman mengenai syarat administratif yang harus dipenuhi agar proses penerbitan akta kelahiran dapat berjalan lancar.

Hingga Kini Belum Mengajukan Akta Kelahiran

Disdukcapil mengungkapkan bahwa hingga saat ini keluarga bayi tersebut belum mengajukan permohonan penerbitan akta kelahiran.

Dokumen yang telah diterbitkan baru berupa surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan. Karena proses administrasi belum masuk ke tahap pengajuan akta kelahiran, pihak Disdukcapil masih memiliki kesempatan memberikan sosialisasi kepada keluarga.

Pendekatan seperti ini dinilai lebih efektif dibandingkan memberikan penolakan setelah seluruh dokumen diajukan. Dengan adanya edukasi sejak awal, orang tua dapat mempertimbangkan kembali nama yang akan dicatat secara resmi.

Aturan Pencatatan Nama dalam Permendagri

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Nama yang dicantumkan harus memperhatikan norma agama, norma kesopanan, dan norma kesusilaan. Selain itu, nama juga harus mudah dibaca, tidak mengandung makna negatif, serta tidak menimbulkan multitafsir.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa nama tidak boleh menggunakan singkatan, angka, maupun tanda baca.

Pemerintah juga menetapkan bahwa nama paling sedikit terdiri atas dua kata dengan jumlah huruf maksimal 60 karakter, termasuk spasi.

Ketentuan tersebut diterapkan secara nasional sebagai pedoman seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Indonesia dalam menerbitkan dokumen kependudukan.

Singkatan MBG Dinilai Menimbulkan Multitafsir

Menurut Disdukcapil, penggunaan singkatan "MBG" menjadi persoalan utama dalam nama bayi tersebut.

Singkatan dinilai dapat memiliki berbagai arti sehingga tidak memenuhi syarat nama yang jelas dan mudah dipahami.

Sebagian masyarakat mungkin mengartikan MBG sebagai kepanjangan dari Makan Bergizi Gratis, sementara pihak lain dapat memiliki penafsiran berbeda. Potensi munculnya berbagai makna inilah yang membuat singkatan tersebut dianggap tidak memenuhi ketentuan administrasi kependudukan.

Karena alasan tersebut, apabila nama tetap dipertahankan menggunakan singkatan, maka Disdukcapil tidak dapat menerbitkan akta kelahiran sesuai aturan yang berlaku.

Orang Tua Masih Dapat Menyesuaikan Nama

Meskipun demikian, orang tua masih memiliki kesempatan untuk melakukan penyesuaian terhadap nama anak sebelum proses pencatatan resmi dilakukan.

Apabila singkatan tersebut diubah menjadi rangkaian kata yang lengkap dan memenuhi ketentuan, proses administrasi dapat dilanjutkan tanpa hambatan.

Langkah ini menjadi solusi yang umum dilakukan ketika terdapat nama yang belum sesuai dengan aturan pencatatan dokumen kependudukan.

Petugas Disdukcapil biasanya akan memberikan pendampingan kepada masyarakat agar perubahan nama tetap mempertahankan makna dan harapan yang diinginkan oleh keluarga.

Tujuan Aturan Bukan Membatasi Hak Orang Tua

Disdukcapil menegaskan bahwa regulasi mengenai pencatatan nama bukan bertujuan membatasi hak orang tua dalam memberikan nama kepada anak.

Sebaliknya, aturan tersebut dibuat agar setiap warga negara memiliki identitas yang jelas, mudah dikenali, dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

Nama yang sesuai ketentuan juga akan mempermudah proses pengurusan berbagai dokumen penting, seperti kartu keluarga, kartu identitas anak, ijazah, paspor, hingga dokumen perbankan.

Keseragaman pencatatan nama juga membantu mencegah kesalahan identitas dalam sistem administrasi kependudukan nasional yang kini telah terintegrasi secara digital.

Pentingnya Memilih Nama yang Baik untuk Anak

Selain mempertimbangkan aspek administrasi, pemerintah juga mengingatkan pentingnya memilih nama yang baik bagi anak.

Nama merupakan identitas yang akan digunakan sepanjang hidup sehingga sebaiknya memiliki makna positif, mudah diucapkan, serta tidak berpotensi menjadi bahan candaan di lingkungan sosial.

Nama yang terlalu unik, sulit dibaca, atau memiliki arti yang menimbulkan penafsiran berbeda dikhawatirkan dapat memicu perundungan ketika anak memasuki usia sekolah.

Karena itu, perlindungan terhadap anak tidak hanya dilakukan melalui layanan kesehatan dan pendidikan, tetapi juga dimulai dari pemberian identitas yang sesuai dengan ketentuan hukum serta mendukung tumbuh kembang psikologis anak.

Pemerintah berharap masyarakat memahami aturan pencatatan nama sebelum mengajukan akta kelahiran sehingga seluruh proses administrasi kependudukan dapat berjalan lancar tanpa kendala dan identitas anak dapat tercatat secara sah sesuai ketentuan yang berlaku.(*)