WONOSOBO, BentengNews.com– Nama bayi Muhammad MBG Subianto kini telah diganti menjadi Muhammad Bintang Gemilang Subianto. Nama anak asal Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Wonosobo, Jawa Tengah itu diganti setelah melalui proses konsultasi dan sosialisasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kepala Disdukcapil Wonosobo, Dwi Saraswati mengatakan, bahwa dokumen administrasi kependudukan bayi tersebut kini telah resmi diterbitkan. Dokumen yang terbit meliputi akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta pembaruan data kependudukan keluarga.
“Sudah diajukan dan sudah terbit dokumen kependudukan. Sekarang sudah terbit akta atas nama Muhammad Bintang Gemilang Subianto,” kata Dwi saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Tetap Pertahankan Unsur MBG
Menurut Dwi, perubahan nama tersebut tetap mempertahankan unsur MBG. Huruf M berasal dari Muhammad, B dari Bintang, dan G dari Gemilang, sehingga makna yang diinginkan orang tua tetap dapat dipertahankan tanpa melanggar ketentuan administrasi kependudukan.
“Iya, inisialnya tetap MBG. M dari Muhammad, B dari Bintang, dan G dari Gemilang,” ujarnya. Dwi menjelaskan, bahwa penerbitan dokumen kependudukan dilakukan pada 23 Juli 2026, sedangkan proses pengajuan telah dilakukan beberapa hari sebelumnya setelah keluarga menerima penjelasan terkait aturan pencatatan nama.
Penggunaan Singkatan Tak Sesuai Permendagri
Sebelumnya, nama Muhammad MBG Subianto menjadi sorotan karena penggunaan singkatan MBG dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam aturan tersebut, nama yang dicatatkan dalam dokumen kependudukan tidak diperbolehkan menggunakan singkatan, harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, terdiri atas minimal dua kata, serta maksimal 60 huruf.
Disdukcapil Wonosobo menempuh pendekatan persuasif dengan mendatangi rumah keluarga bayi untuk memberikan edukasi mengenai aturan tersebut.
Pemerintah daerah tidak bermaksud membatasi hak orang tua dalam memberikan nama kepada anak, melainkan memastikan nama yang dicantumkan memenuhi ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
“Keluarga menerima penjelasan yang kami sampaikan dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Permendagri,” kata Dwi. Ia menambahkan, perubahan nama dilakukan berdasarkan kesepahaman bersama antara keluarga dan Disdukcapil.
Dengan demikian, proses administrasi kependudukan dapat berjalan lancar tanpa menghilangkan makna rasa syukur dan harapan yang ingin disematkan orang tua kepada anak mereka. Menurut Dwi, kasus ini menjadi contoh bahwa persoalan administrasi kependudukan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara masyarakat dan pemerintah.
“Nama adalah doa dan harapan orang tua. Karena itu, selain memiliki makna yang baik, penulisan nama juga harus mengikuti prinsip, persyaratan, dan tata cara yang diatur dalam Permendagri,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat tidak hanya mempertimbangkan keunikan nama, tetapi juga kemudahan penggunaannya dalam berbagai dokumen resmi, mulai dari akta kelahiran, kartu identitas, ijazah, hingga dokumen administrasi lainnya.(*)
