JAKARTA,BentengNews.Com -- Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa memutuskan untuk tidak lagi menjadi pihak yang aktif mengawal polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Setelah hampir satu tahun terlibat dalam berbagai kajian ilmiah sekaligus mengikuti perkembangan proses hukum yang berkaitan dengan isu tersebut, Dokter Tifa memilih mengakhiri keterlibatannya dan kembali menaruh fokus penuh pada profesinya sebagai dokter serta peneliti di bidang kesehatan.
Keputusan itu disampaikan menjelang genap satu tahun peluncuran buku Jokowi's White Paper, karya yang ia susun bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar.
Buku tersebut berisi kumpulan kajian dari berbagai disiplin ilmu yang membahas polemik mengenai ijazah Joko Widodo.
Menurut Dokter Tifa, seluruh kontribusi ilmiah yang menjadi tanggung jawabnya telah dituangkan dalam buku tersebut sehingga ia merasa tugasnya telah selesai.
Karena itu, ia menilai sudah saatnya kembali menjalankan aktivitas utama sebagai tenaga medis dan peneliti, bidang yang selama ini menjadi profesinya.
"Saya mengambil keputusan bahwa tugas saya terkait persoalan ijazah ini telah selesai," ujar Dokter Tifa dalam tayangan di kanal YouTube Dokter Tifa Channel, Kamis (6/8/2026).
Dokter Tifa menjelaskan bahwa selama ini perannya lebih banyak berfokus pada penyusunan kajian ilmiah terkait polemik tersebut.
Setelah seluruh hasil kajian dipublikasikan, ia merasa tidak lagi memiliki tanggung jawab untuk terus terlibat secara aktif dalam pembahasan isu tersebut.
Dengan keputusan itu, Dokter Tifa menegaskan akan kembali memusatkan perhatian pada kegiatan di bidang kesehatan, baik sebagai dokter maupun peneliti, setelah hampir satu tahun membagi fokusnya dengan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan polemik ijazah Joko Widodo.
Mengaku Jalani Proses Hukum Selama 450 Hari
Selain melakukan penelitian, Dokter Tifa mengaku menjalani proses hukum yang panjang selama sekitar 450 hari.
Ia menyebut pernah berstatus sebagai saksi, terlapor, tersangka hingga terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo.
Momentum penting, menurutnya, terjadi ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukannya pada 23 Juli 2026.
"Alhamdulillah, pada persidangan tanggal 23 Juli 2026 eksepsi kami diterima," katanya.
Ia menilai perkembangan tersebut menjadi salah satu alasan untuk mengakhiri keterlibatan aktif dalam polemik tersebut.
Meski demikian, konsekuensi hukum atas perkara itu tetap mengacu pada proses peradilan yang masih berjalan.
Tetap Bersedia Menjadi Saksi Ahli
Dokter Tifa menegaskan keputusannya mundur bukan berarti menutup diri dari proses hukum.
Ia menyatakan tetap siap hadir apabila diminta memberikan keterangan sebagai saksi ahli maupun saksi fakta dalam perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah.
Namun, di luar proses hukum tersebut, ia tidak lagi berencana melakukan langkah-langkah mandiri sebagaimana yang dijalani selama setahun terakhir.
Ke depan, Dokter Tifa mengatakan akan kembali mengabdikan diri di bidang kesehatan.
Sidang Dakwaan Baru Ditunda
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan baru terhadap Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Semula sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/8/2026), namun diundur menjadi Kamis (13/8/2026).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan penundaan dilakukan karena Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sedang mengikuti ujian kedinasan.
Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan eksepsi Dokter Tifa sehingga surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum dan harus diperbaiki.
Di sisi lain, Roy Suryo menyebut tim hukum juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Permohonan tersebut diajukan terhadap Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan klasifikasi perkara mengenai sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
Timeline Perjalanan Dokter Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
30 April 2025: Mulai menjalani proses hukum terkait polemik ijazah Jokowi.
18 Agustus 2025: Meluncurkan buku Jokowi's White Paper bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar.
2025–2026: Status hukum meningkat dari saksi, tersangka hingga terdakwa.
2 Juli 2026: Menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di PN Jakarta Timur.
9 Juli 2026: Mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa.
23 Juli 2026: Eksepsi dikabulkan, dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
5 Agustus 2026: Menyatakan mengakhiri keterlibatan aktif dalam polemik ijazah dan kembali fokus di bidang kesehatan.(*)
