Menhan Akhirnya Izinkan Kadet Perempuan Unhan Kenakan Hijab Selama Pendidikan

JAKARTA,BentengNews.Com--Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan seluruh kadet perempuan Universitas Pertahanan (Unhan) boleh mengenakan hijab selam pendidikan. Penegasan itu disampaikan usai ramai seorang kadet keluar dari pendidikan karena persoalan jilbab.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan bahwa sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menhan Sjafrie telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan.

”Dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan muslim, penggunaannya akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara penggunaan hijab yang memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan,” bunyi keterangan tertulis Kemhan dikutip pada Senin (24/8/26).

Kemhan menegaskan, disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan. Penyesuaian tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi Kadet perempuan muslim.

”Sehingga ke depan terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan kadet Unhan,” lanjut Kemhan.

Sebagai bentuk komitmen, Kemhan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan di Unhan. Tujuan tidak lain untuk membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, berwawasan kebangsaan, serta menjunjung tinggi nilai- nilai keagamaan dan kebhinekaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa Indonesia.

Sejak awal, Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan, tidak ada aturan dan ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan.

Menurut Kemhan, peraturan itu justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Para kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.

Selain itu, menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan. Berkaitan dengan informasi tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer (Akmil), ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu.

”Dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan,” beber Kemhan.

Aturan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama. Dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan muslim diperbolehkan menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess, serta saat mengikuti kegiatan tertentu di luar kampus.

Khusus dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan. Peraturan rektor Unhan juga menegaskan bahwa kegiatan istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.(*)