Ariel Tatum Resmi Berganti Nama, Langsung Viral, Ada Apa?

BentengNews.Com--Kabar mengejutkan datang dari aktris dan penyanyi Ariel Tatum. 

Pemilik nama asli Ariel Putri Tari itu resmi mengganti nama legalnya menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini demi menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya.

Keputusan besar ini diambil usai permohonan perubahan nama yang diajukannya pada 12 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi dikabulkan oleh majelis hakim pada Kamis (27/8/2026).

Kabar ini langsung menjadi trending dan viral di berbagai platform sosial media. 

Proses Hukum yang Singkat Permohonan perubahan nama Ariel tercatat dengan nomor register 731/Pdt.P/2026/PN JKT.Sel.  Proses persidangan berjalan relatif singkat karena menggunakan sistem e-courtatau persidangan elektronik, sehingga seluruh proses administrasi hingga pembacaan putusan dapat dilakukan secara daring.

"Sebagai pemohon hadir di persidangan, intinya memohon perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, saat ditemui di kantornya.

Alasan Penuh Makna di Balik Pergantian Nama Berbeda dengan kebanyakan publik figur yang mengganti nama demi kepentingan panggung atau keberuntungan, alasan Ariel Tatum kali ini tergolong sangat personal dan menyentuh.

"Dengan alasan untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya," jelas Halida Rahardhini memaparkan alasan sang aktris. Keputusan ini menandai babak baru bagi Ariel dalam menyelaraskan jati diri dengan penghormatan kepada leluhur. 

Meski mengganti nama legal, sang aktris tak bermaksud meninggalkan identitas lamanya yang selama ini dikenal publik.

Dampak pada Dokumen Resmi Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Ariel Dewinta Ayu Sekarini kini menjadi nama legal baru aktris kelahiran 8 November 1996 tersebut.  Perubahan nama ini akan mencakup seluruh dokumen kependudukan resmi, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga paspor yang akan disesuaikan dengan hasil putusan PN Jakarta Selatan.

Proses penyesuaian dokumen kini tinggal menunggu waktu untuk direalisasikan, mengingat putusan pengadilan telah resmi diunggah melalui sistem e-court dan dinyatakan selesai.(*)