BentengNews.Com-- Ada aturan baru pembelian BBM Pertalite dan Solar mulai 1 September 2026.
Yakni jam operasional penyaluran Pertalite akan diatur di sejumlah SPBU. Sedangkan pembelian solar subsidi akan memakasi sistem ganjil genap.
Aturan baru ini bukan berlaku nasional, melainkan akan diterapkan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/Setda tentang Penyaluran BBM Bersubsidi Jenis Biosolar dan Pertalite yang akan berlaku efektif mulai 1 September 2026.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menjelaskan, penataan ini salah satunya untuk merespons keluhan masyarakat terkait gangguan arus lalu lintas di sekitar SPBU karena antrean Pertalite.
Selain penataan jam operasional, Pemkot Balikpapan menyepakati penambahan titik pelayanan Pertalite untuk roda dua.
"Rencananya ada penambahan lima SPBU untuk penyaluran Pertalite khusus roda dua," ujar Bagus di Balai Kota, (24/8/26) menukil Kompas.com.
Adapun lima lokasi tambahan tersebut meliputi:
1. SPBU Teritip di Balikpapan Timur, 2. SPBU Batakan di Balikpapan Timur,3. SPBU Grand City di Balikpapan Utara, 4. SPBU Gunung Bahagia di Balikpapan Selatan, dan 5. SPBU Kebun Sayur di Balikpapan Barat.
Kelima SPBU ini disiapkan beroperasi setelah mengantongi surat penetapan penyaluran dari BPH Migas serta menyelesaikan proses uji tera.
Langkah ini, kata Bagus, diambil untuk memecah konsentrasi antrean motor yang sebelumnya menumpuk di titik-titik tertentu.
Aturan Pembelian Pertalite
Melalui SE tersebut, pelayanan BBM jenis Pertalite di beberapa SPBU mengalami penyesuaian jam operasional:
- SPBU Jalan MT Haryono, Damai : Pelayanan motor berlangsung pukul 06.00–22.00 WITA, sedangkan mobil dilayani pukul 22.00–06.00 WITA.
- SPBU Sepinggan, Balikpapan Selatan: Pelayanan motor dibuka pukul 06.00–22.00 WITA, sementara mobil pada pukul 22.00–06.00 WITA.
- SPBU Gunung Guntur, Balikpapan Tengah: Tidak melayani motor dan khusus melayani mobil pada pukul 08.00–22.00 WITA.
Pemkot Balikpapan juga menegaskan mobil yang hendak mengisi Pertalite di SPBU MT Haryono dan SPBU Sepinggan dilarang mengantre sebelum pukul 22.00 WITA.
Aturan Pembelian Biosolar
Untuk BBM jenis Biosolar, pengisian pada SPBU Kilometer 13 (KM 13) dan SPBU Kilometer 15 (KM 15), Balikpapan Utara diatur menggunakan skema pelat nomor ganjil-genap sesuai tanggal kalender.
Sebagai contoh, kendaraan berpelat nomor akhir ganjil seperti 4321, hanya diperbolehkan mengisi Biosolar pada tanggal ganjil.
Sedangkan pelat nomor akhir genap seperti 5678 bisa mengisi pada tanggal genap.
Aturan ini beroperasi selama 24 jam.
Di SPBU KM 13, pelayanan biosolar difokuskan untuk kendaraan roda enam atau lebih dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) di atas 10 ton atau kendaraan angkutan barang.
Sementara di SPBU KM 15, pengisian ditujukan untuk angkutan di bawah 10 ton serta mobil pribadi, angkutan orang, atau angkutan barang dengan skema ganjil-genap yang sama.
Khusus angkutan umum berpelat kuning, pengisian di SPBU KM 15 diperbolehkan mengantre selama 24 jam tanpa terikat aturan ganjil-genap.
"Apabila kendaraan ganjil atau genap telah mengantre sesuai tanggal namun mengalami pergantian hari saat masa antrean berlangsung, petugas di SPBU KM 13 dan KM 15 tetap memberikan pelayanan pengisian BBM," bebernya.
Pelanggaran terhadap ketentuan SE ini akan ditindak langsung oleh Tim Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi Terpadu Pemkot Balikpapan bersama instansi terkait.
"Bagi yang melanggar ketentuan surat edaran, penertiban akan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan unsur kepolisian, Forkopimda, dan Pertamina," tegas Bagus.
Sementara itu, Sales Area Manager Retail Kaltimut Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fahjri menyatakan kesiapan pihak Pertamina dalam mendukung kebijakan Pemkot Balikpapan.
"Pada prinsipnya kami di Patra Niaga akan menjalankan apa yang tertuang dalam SE Wali Kota. Kami patuh dan berkomitmen melayani sesuai jam operasional yang telah ditetapkan," tutur Narotama.
Terkait kuota pasokan, Narotama menjelaskan Pemkot Balikpapan telah bersurat ke BPH Migas untuk mengajukan penambahan kuota Biosolar dan Pertalite.
Meski penyaluran Pertalite sempat melebihi kuota (over), pihaknya memastikan kondisi pasokan masih terkendali sembari menunggu persetujuan BPH Migas untuk menambah kuota Pertalite.(*)
