TORUT, BentengNews.com--Gedung lama RSUD Pongtiku yang berada di Buntu Mepaken, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara kini mulai dibongkar oleh Pemerintah Daerah. Sejumlah titik di area bangunan itu sudah diratakan. Alat berat ekskavator sudah standby di lokasi.
Seperti dikutip dari Pedoman Media, suasana di lapangan Senin, (26/8/2026), terlihat sejumlah anggota Satpol PP melakukan penjagaan di pintu masuk. Setiap orang yang melintas ditanyai maksud kedatangannya.
Salah seorang anggota Satpol PP Toraja Utara yang berjaga di gedung itu berinisial AN mengatakan, pembongkaran gedung lama RSUD Pongtiku sudah dilakukan sejak minggu lalu.
"Bangunan ini sudah ada yang dibongkar. Minggu lalu dilakukan pembongkaran," kata AN di lokasi penjagaan.
Menanggapi pembongkaran tersebut, DPRD Kabupaten Toraja Utara memilih menempuh jalur hukum.
"Sekarang kami sudah di Polres Torut dengan tujuan melaporkan pihak yang melakukan pembongkaran di bangunan lama RSUD Pongtiku," ujar Andarias Sulle, anggota DPRD Toraja Utara.
Andarias menilai pembongkaran itu merupakan perbuatan pidana pengrusakan karena dilakukan tanpa koordinasi dan persetujuan DPRD. Menurut Andarias, pembongkaran gedung lama RSUD Pongtiku juga telah melanggar aturan main penghapusan aset daerah.
"Misalnya, pembongkaran itu tanpa dokumen penilaian aset, dokumen bukti kepemilikan, surat tanggung jawab pengguna yang digunakan dan lain-lain. Itu diatur dalam amanat Kemendagri," ungkap Andarias.
Ia menambahkan, gedung lama RSUD Pongtiku adalah aset daerah. Sehingga setiap penghapusan atau pemanfaatan wajib melalui persetujuan DPRD.
"Penghapusan asset wajib melalui persetujuan DPRD," tegas Andarias.(*)
