MAROS,BentengNews.Com--Maros Puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Maros mengeluhkan adanya dugaan permintaan pembayaran retribusi setiap bulan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang disebut-sebut mendapat kewenangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maros.
Keluhan tersebut disampaikan sejumlah pedagang kepada Koordinator UMKM 212 Maros, Abhel Abu Fayyadh Faruq, dan kemudian diteruskan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 212 Maros serta PT. Media 212 Group untuk mendapatkan pendampingan dan mengawal persoalan tersebut.
Para pedagang mengaku diduga diminta melakukan pembayaran setiap bulan dengan alasan menggunakan bahu jalan. Mereka mempertanyakan dasar hukum, mekanisme, serta legalitas penarikan pembayaran tersebut, termasuk sejauh mana kewenangan pihak ketiga yang disebut mendapat kepercayaan atau penunjukan dari Dishub Kabupaten Maros.
Menurut pengakuan sejumlah pedagang, mereka diduga diminta membayar sejumlah uang secara rutin setiap bulan kepada pihak ketiga yang disebut sebagai pengelola.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pedagang kecil. Mereka mengaku keberatan apabila harus menanggung pembayaran rutin di tengah kondisi usaha yang tidak selalu stabil.
“Kami ini pedagang kecil, hanya mencari sesuap nasi. Kalau setiap bulan masih harus dibebani pembayaran seperti ini, tentu sangat memberatkan. Kami ingin tahu dasar hukumnya apa, uangnya untuk apa, dan siapa yang bertanggung jawab,” ungkap salah seorang pedagang.
Tidak hanya pedagang di sejumlah titik, para pelaku UMKM yang berjualan di kawasan Jalbar (Jalan Baru) juga mengaku diduga pernah didatangi pihak ketiga dan diminta melakukan pembayaran.
Para pedagang di kawasan tersebut mempertanyakan munculnya kewajiban pembayaran yang menurut mereka sebelumnya tidak pernah ada atau setidaknya tidak dilakukan dengan mekanisme seperti yang mereka alami saat ini.
“Kenapa baru sekarang ada pembayaran seperti ini? Sebelumnya kami berjualan tidak seperti ini. Kalau memang ada aturan atau retribusi resmi, kami ingin diperlihatkan dasar hukumnya dan mekanisme pembayarannya,” keluh pedagang lainnya.
Persoalan tersebut juga menjadi perhatian setelah sebelumnya diduga sempat terjadi keributan antara pihak ketiga dengan pihak RM Gacoan yang disebut berkaitan dengan persoalan pembayaran atau pengelolaan area. Peristiwa tersebut tentunya semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai pola pengelolaan dan mekanisme pembayaran yang diberlakukan.
Desak Dishub Beri Penjelasan Terbuka
Abhel Abu Fayyadh Faruq selaku Direktur PT. Media 212 Group, sekaligus mewakili LBH 212 Maros dan sebagai Koordinator UMKM 212 Maros, Abhel juga selaku Sekrtaris di Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Maros dan CV. Reaksi Swadaya Kassi Maros mengecam keras dugaan aktivitas penarikan pembayaran yang dinilai merugikan pedagang kecil apabila benar dilakukan tanpa penjelasan dan dasar hukum yang jelas.
Menurut Abhel, apabila pembayaran tersebut benar merupakan retribusi resmi, maka masyarakat berhak mengetahui secara terbuka dasar hukum, objek retribusi, besaran tarif, mekanisme pembayaran, pihak yang berwenang melakukan penagihan, bukti pembayaran, serta ke mana uang tersebut disetorkan.
“Kami mempertanyakan, kenapa baru sekarang muncul pembayaran seperti ini? Sebelumnya tidak ada. Kalau ini memang retribusi resmi, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau pihak ketiga memang mendapatkan kewenangan dari Dishub, tunjukkan dasar kerja sama atau surat penunjukannya,” tegas Abhel.
Ia meminta Dishub Kabupaten Maros memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami tidak anti terhadap aturan. Kami mendukung penataan dan ketertiban. Tetapi jangan sampai aturan justru diduga menjadi alasan untuk membebani pedagang kecil. Pemerintah seharusnya hadir memberikan perlindungan dan solusi kepada UMKM,” lanjutnya.
Abhel juga mempertanyakan dugaan adanya perubahan mekanisme pembayaran yang sebelumnya menurut pengakuan pedagang tidak diberlakukan seperti saat ini.
“Kalau memang ada kebijakan baru, kapan ditetapkan? Dasar hukumnya apa? Siapa yang menunjuk pihak ketiga? Berapa tarif resminya? Dan apakah setiap pedagang diberikan bukti pembayaran? Ini yang harus dijelaskan kepada publik,” katanya.
LBH 212 Maros bersama PT. Media 212 Group dan UMKM 212 Maros, lanjut Abhel, akan menampung pengaduan para pedagang serta mendorong adanya klarifikasi dan transparansi dari pihak-pihak terkait.
Pihaknya juga meminta agar dugaan kerja sama antara Dishub Kabupaten Maros dengan pihak ketiga dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar penunjukan, ruang lingkup kewenangan, besaran pembayaran, hingga mekanisme penyetoran dana.
“Jangan sampai UMKM hanya menjadi objek pungutan. Kalau memang resmi, buka semuanya secara terang. Kalau ada dasar hukumnya, kami siap menghormati. Tetapi kalau ada dugaan penyimpangan, tentu kami akan meminta agar persoalan ini diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Abhel.
Kini publik menunggu penjelasan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Maros mengenai dugaan penarikan pembayaran bulanan terhadap para pedagang, termasuk apakah pembayaran tersebut benar merupakan retribusi resmi, apa dasar hukumnya, serta atas dasar kewenangan apa pihak ketiga diduga melakukan penagihan kepada para pelaku UMKM.
Pedagang kecil tidak menolak aturan. Mereka hanya meminta satu hal: kepastian, transparansi, dan perlakuan yang adil. (**)
