BPJS Apresiasi Wali Kota Makassar, 103 Ribu Pekerja Rentan Kini Terlindungi

MAKASSAR, BentengNews.Com--Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperluas jaminan sosial bagi pekerja rentan mendapat apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Melalui program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial), sebanyak sekitar 103 ribu pekerja rentan kini telah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Apresiasi tersebut disampaikan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, saat melakukan audiensi dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (4/9/2026).

Trisna menilai kebijakan Pemkot Makassar dalam memberikan perlindungan kepada kelompok pekerja rentan merupakan bentuk keberpihakan pemerintah yang patut diapresiasi.

“Kami apresiasi kebijakan Pemkot Makassar yang dijalankan Pak Wali Kota. Memastikan dan menyampaikan bahwa perlindungan yang sudah diberikan pemerintah kota melalui Pemkot Makassar, alhamdulillah, sangat kita apresiasi,” ujar Trisna.

Ia menjelaskan, program perlindungan tersebut telah menjangkau sekitar 81 ribu pekerja rentan pada 2025. Jumlah itu kemudian bertambah sekitar 23 ribu peserta pada 2026, sehingga total pekerja rentan yang mendapat perlindungan dari Pemkot Makassar mencapai kurang lebih 103 ribu orang.

Perlindungan yang diberikan mencakup sejumlah program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut Trisna, JHT pada dasarnya merupakan program yang bersifat opsional. Peserta dapat memilih untuk mengikutinya atau tidak. Namun, Pemkot Makassar mengambil kebijakan untuk memberikan perlindungan melalui tiga program tersebut.

“Untuk Jaminan Hari Tua itu adalah opsional. Boleh memilih dan boleh tidak. Artinya, pemerintah di Kota Makassar ini alhamdulillah memilih tiga program tersebut. Jadi terlindungi semuanya,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Wali Kota Munafri juga menyerahkan manfaat jaminan sosial kepada ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia.

Total santunan dan manfaat beasiswa yang diserahkan mencapai Rp192,5 juta untuk dua orang anak ahli waris pekerja rentan asal Kecamatan Manggala.

Ahli waris Irwan, pekerja rentan asal Kecamatan Manggala, memperoleh manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta. Selain itu, dua orang anaknya menerima manfaat beasiswa dengan total sekitar Rp150,5 juta.

Sementara ahli waris Hendry, juga pekerja rentan asal Kecamatan Manggala, menerima manfaat JKM sebesar Rp42 juta, ditambah manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp40.440.

Trisna mengatakan, manfaat yang diberikan tersebut merupakan bukti konkret bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus keluarganya ketika menghadapi risiko sosial ekonomi.

Khusus peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja, anak ahli waris juga berhak memperoleh manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Beasiswa tersebut tidak diberikan sekaligus, melainkan disalurkan secara bertahap mengikuti jenjang pendidikan anak.

“Penerima manfaat atau ahli waris akan mendapatkan santunan beasiswa mulai dari sekolah SD sampai dengan perguruan tinggi,” ungkapnya.

Besaran manfaat beasiswa diberikan sesuai jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD sebesar Rp1 juta, SMP Rp2 juta, SMA Rp3 juta, sedangkan perguruan tinggi mendapatkan Rp12 juta per tahun.

“Polanya nanti ketika klaim tidak langsung sekaligus pemberian manfaatnya, akan tetapi berdasarkan jenjang pendidikannya,” kata Trisna.

Pertemuan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Makassar tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pelanggan Nasional 2026.Unduh Panduan Wisata

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, pertemuan itu menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi sekaligus kolaborasi antara pemerintah kota dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Appi, kebijakan perlindungan pekerja rentan melalui program Makassar Berjasa merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan jaminan sosial.

“Apa yang kami jalankan lewat kebijakan adalah bentuk keberpihakan pemerintah Kota terhadap pekerja rentan menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Appi.

Ia menegaskan, perlindungan melalui program tersebut tidak hanya diberikan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia. Pemerintah juga berupaya memastikan masa depan pendidikan anak peserta tetap terlindungi melalui manfaat beasiswa.

“Dengan cakupan perlindungan bagi pekerja rentan, kami Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar masyarakat pekerja yang berada dalam kondisi rentan dapat memperoleh perlindungan sosial secara lebih luas,” tuturnya.

Appi berharap program Makassar Berjasa mampu memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya, sekaligus mengurangi dampak sosial ekonomi yang dapat muncul akibat kecelakaan kerja maupun kematian.

“Program ini, kami harapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarga, sekaligus memastikan risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi akibat kecelakaan kerja maupun kematian,” pungkasnya.(*)