Mahfud MD Nilai Pembentukan Wantimpres oleh Prabowo Melanggar Undang-undang

Jakarta, BentengNews.Com -- Eks Menteri Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD menyebut pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto melanggar undang-undang.

Menurut Mahfud, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, lalu diubah dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024, Wantimpres harus dibentuk paling lambat tiga bulan sejak presiden dilantik.

Namun, Prabowo justru baru membentuk dewan itu setelah 23 bulan kepala negara dilantik.

“Wantimpres ini pembentukannya sudah melanggar ketentuan undang-undang,” ucap Mahfud dalam siniar pribadinya “Mahfud MD: Titik Terang”, di kanal youtube Mahfud MD.

“Ada pasal, di situ Pasal 9 Undang-Undang itu bunyinya, Wantimpres itu harus dibentuk oleh Presiden paling lama 3 bulan setelah dilantik,” lanjutnya.

Mahfud pun menganggap hal tersebut sebagai bentuk kecerobohan yang dilakukan pimpinan negara karena kurang memperhatikan undang-undang.

“Karena memang ada dan tidak adanya Wantimpres ini kan sama saja. Terlepas dari soal itu, kan kecerobohan untuk urusan yang besar itu kan sama dengan artinya, ditabrak saja,” tutur Prabowo.

Eks Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi itu menilai pembentukan Wantimpres pun sebenarnya tidak cukup berguna, karena hanya memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

“Lalu ada ketentuan Pasal 6 ayat 1, setiap anggota Wantimpres dilarang berbicara kepada masyarakat, dilarang mengeluarkan pernyataan, dilarang menilai perkembangan apa politik dan sebagainya, sehingga usul itu hanya boleh disampaikan ke Presiden,” jelasnya.

Berikut isi pasal 9 UU Nomor 64 Tahun 2024:

(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diangkat oleh Presiden paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.

(4) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara.

Lalu, berikut isi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006:

(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.

(2) Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden atas permintaan Presiden dapat:

a. mengikuti sidang kabinet;

b. engikuti kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.(*)