JAKARTA,BENTENGNEWS.COM--Drama perseteruan antara pegawai pajak vokal, Bursok Anthony Marlon, dengan jajaran petinggi negara mencapai babak baru yang kian memanas.
Setelah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Kanwil DJP Sumatera Utara II, Bursok kini melayangkan surat terbuka yang penuh nada getir dan ancaman kepada Presiden Prabowo Subianto, Senin (11/5/2026).
Pencopotan yang tertuang dalam KEP-70/PJ/2026 tersebut merupakan buntut dari keberanian Bursok meminta Presiden dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur.
Namun, bagi Bursok, keputusan itu bukan sekadar sanksi administratif, melainkan sebuah bentuk kezaliman yang menghantam sendi ekonomi keluarganya.
Jeritan "Eksekusi" Ekonomi: Dari Rp33 Juta Menjadi Rp8 Juta
Dalam suratnya, Bursok membeberkan dampak nyata dari pencopotan jabatannya yang dilakukan tanpa melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penghasilannya yang semula mencapai Rp33 juta per bulan dipastikan bakal anjlok menjadi hanya Rp8 juta per bulan terhitung mulai 1 Juni 2026.
Penurunan drastis sebesar Rp25 juta ini dianggapnya sebagai pelanggaran HAM.
Bursok merinci bahwa pendapatannya selama ini digunakan untuk membayar cicilan mobil, kredit bank, hingga uang pangkal sekolah anaknya yang masuk SMA sebesar Rp10 juta.
"Bila pada tanggal 1 Juni nanti penghasilan saya menjadi Rp8 juta, maka siapa yang akan bertanggung jawab menutup selisihnya yang sebesar Rp25 juta? Ini adalah bentuk pelanggaran HAM... Bapak (Presiden) ingin membunuh saya dan keluarga saya mati pelan-pelan," tulis Bursok dengan narasi yang sangat tajam.
Whistleblower yang Terbuang: Tolak Rp25 Miliar demi Integritas
Ironi menyelimuti nasib Bursok. Di balik sanksi 'non-job' yang diterimanya, dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai tahun 2025 menunjukkan bahwa Bursok adalah pegawai berprestasi dengan predikat "Istimewa" dan kinerja individu "Sangat Baik".
Bursok mengklaim dirinya sedang dibungkam karena gigih membongkar skandal perusahaan fiktif dan keterlibatan delapan bank nasional yang ia kawal selama lima tahun.
Meski mengaku memiliki banyak utang, ia menegaskan integritasnya dengan pernah menolak uang suap sebesar Rp25 miliar.
"Saya yang membongkar dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak ternyata diganjar dengan surat keputusan pemberhentian yang sangat kejam," ungkapnya.
Ia pun menuding Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, melakukan penyalahgunaan wewenang karena membiarkan pengemplang pajak yang ia adukan berkeliaran bebas.
Ancaman Pendudukan Emperan Istana
Bursok tidak sekadar memprotes melalui surat.
Ia memberikan peringatan keras kepada Presiden Prabowo untuk memerintahkan Dirjen Pajak memulihkan jabatan dan namanya.
Jika pada 1 Juni nanti ia tidak menerima gaji penuh sebesar Rp33 juta, Bursok berjanji akan melakukan aksi nekat.
"Saya, istri saya, dan ketiga anak-anak saya akan terbang ke Jakarta menuju emperan Istana hingga gaji saya dibayar tanpa potongan," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana maupun Kementerian Keuangan belum memberikan respons resmi terkait tuntutan tersebut.
Kasus Bursok kini menjadi simbol pertaruhan perlindungan bagi whistleblower di Indonesia: apakah mereka akan dirangkul sebagai pahlawan keuangan negara, atau justru "dihabisi" secara perlahan saat mulai menyentuh simpul kekuasaan.(*)
