Horee, Gaji Ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni, Tapi Ada Juga yang Tidak Berhak, Siapa?

JAKARTA, BENTENGNEWS.COM--Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 mulai dapat dilakukan pada Juni mendatang.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Aturan tersebut kini menjadi perhatian jutaan ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri hingga pensiunan yang menanti pencairan tambahan penghasilan menjelang pertengahan tahun.

Dalam ketentuan pemerintah disebutkan pembayaran gaji ke-13 paling cepat dimulai pada Juni 2026.

Gaji ke-13 Mulai Cair Juni 2026

Kepastian jadwal pembayaran diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026.

“Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun berjalan,” demikian bunyi aturan tersebut.

Artinya, ASN berpeluang menerima pencairan gaji ke-13 mulai bulan depan mengingat saat ini telah memasuki Mei 2026.

Namun pemerintah juga membuka kemungkinan adanya keterlambatan penyaluran apabila proses administrasi belum selesai.

“Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (2).

Besaran Mengacu Gaji Mei 2026

Pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima ASN pada Mei 2026.

Komponen yang masuk dalam perhitungan meliputi:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 2026.

Dengan skema tersebut, jumlah gaji ke-13 setiap penerima dapat berbeda tergantung jabatan dan besaran tunjangan masing-masing.

Siapa Saja yang Menerima?

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup berbagai unsur aparatur negara dan pensiunan.

Mereka yang berhak menerima meliputi:

PNS dan CPNS

PPPK

Prajurit TNI

Anggota Polri

Pejabat negara

Pensiunan

Penerima pensiun

Penerima tunjangan

Pejabat negara yang memperoleh gaji ke-13 juga mencakup presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, DPD, MPR, kepala daerah hingga hakim.

ASN yang Tidak Mendapatkan Gaji ke-13

Meski demikian, pemerintah juga menetapkan sejumlah kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13.

Mereka antara lain:

ASN, TNI dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara

Pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar instansi tempat penugasan

Ketentuan tersebut dilakukan untuk memastikan pembayaran hanya diberikan kepada pegawai yang memenuhi syarat administrasi sesuai aturan pemerintah.

Rincian Batas Maksimal Gaji ke-13

Selain ASN aktif, pemerintah juga menetapkan batas maksimal gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN dan pimpinan lembaga nonstruktural.

Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, nominal maksimal yang diterima yakni:

Ketua/Kepala: Rp31,4 juta

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29,6 juta

Sekretaris: Rp28,1 juta

Anggota: Rp28,1 juta

Sementara pegawai non-ASN setara pejabat eselon mendapat batas maksimal berbeda sesuai jenjang jabatan.

Untuk setara eselon I atau pejabat pimpinan tinggi utama dan madya maksimal mencapai Rp24,8 juta.

Sedangkan setara eselon II maksimal Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta dan eselon IV Rp10,6 juta.

Pegawai Non-ASN Juga Mendapatkan

Pemerintah juga mengatur besaran gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.

Pegawai lulusan SD hingga SMP misalnya mendapat maksimal antara Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung lama masa kerja.

Sedangkan lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.

Untuk lulusan diploma dan sarjana nominalnya lebih besar, bahkan lulusan S-2 dan S-3 dengan masa kerja di atas 20 tahun dapat menerima hingga Rp9 juta.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Ketua/Kepala: Rp31.474.800

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400

Sekretaris: Rp28.104.300

Anggota: Rp28.104.300

Pegawai Non-ASN Setara Eselon

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama-Madya: Rp24.886.200

Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800

Eselon III/Pejabat Administrator: Rp13.842.300

Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp10.612.900

Pegawai Non-ASN Lulusan SD/SMP

masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.285.200

masa kerja 10-20 tahun: Rp4.639.300

masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600

Pegawai Non-ASN Lulusan SMA/D-I

masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.907.700

masa kerja 10-20 tahun: Rp5.347.400

masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500

Pegawai Non-ASN Lulusan D-II/D-III

masa kerja sampai 10 tahun: Rp5.488.500

masa kerja 10-20 tahun: Rp5.966.100

masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200

Pegawai Non-ASN Lulusan D-IV/S-1

masa kerja sampai 10 tahun: Rp6.591.000

masa kerja 10-20 tahun: Rp7.160.500

masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800

Pegawai Non-ASN Lulusan S-2/S-3

masa kerja sampai 10 tahun: Rp7.764.100

masa kerja 10-20 tahun: Rp8.357.500

masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500

Pajak Ditanggung Pemerintah

Pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Namun pembayaran pajak tersebut akan ditanggung pemerintah sehingga penerima tidak perlu membayar tambahan potongan.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.

“THR dan gaji ketiga belas dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah,” bunyi aturan tersebut.

Pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu kebutuhan ASN dan pensiunan menjelang tahun ajaran baru sekolah sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.(*)