JAKARTA, BENTENGNEWS.COM--Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 mulai dapat dilakukan pada Juni mendatang.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Aturan tersebut kini menjadi perhatian jutaan ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri hingga pensiunan yang menanti pencairan tambahan penghasilan menjelang pertengahan tahun.
Dalam ketentuan pemerintah disebutkan pembayaran gaji ke-13 paling cepat dimulai pada Juni 2026.
Gaji ke-13 Mulai Cair Juni 2026
Kepastian jadwal pembayaran diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026.
“Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun berjalan,” demikian bunyi aturan tersebut.
Artinya, ASN berpeluang menerima pencairan gaji ke-13 mulai bulan depan mengingat saat ini telah memasuki Mei 2026.
Namun pemerintah juga membuka kemungkinan adanya keterlambatan penyaluran apabila proses administrasi belum selesai.
“Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (2).
Besaran Mengacu Gaji Mei 2026
Pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima ASN pada Mei 2026.
Komponen yang masuk dalam perhitungan meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 2026.
Dengan skema tersebut, jumlah gaji ke-13 setiap penerima dapat berbeda tergantung jabatan dan besaran tunjangan masing-masing.
Siapa Saja yang Menerima?
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup berbagai unsur aparatur negara dan pensiunan.
Mereka yang berhak menerima meliputi:
PNS dan CPNS
PPPK
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Pensiunan
Penerima pensiun
Penerima tunjangan
Pejabat negara yang memperoleh gaji ke-13 juga mencakup presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, DPD, MPR, kepala daerah hingga hakim.
ASN yang Tidak Mendapatkan Gaji ke-13
Meski demikian, pemerintah juga menetapkan sejumlah kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13.
Mereka antara lain:
ASN, TNI dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara
Pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar instansi tempat penugasan
Ketentuan tersebut dilakukan untuk memastikan pembayaran hanya diberikan kepada pegawai yang memenuhi syarat administrasi sesuai aturan pemerintah.
Rincian Batas Maksimal Gaji ke-13
Selain ASN aktif, pemerintah juga menetapkan batas maksimal gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN dan pimpinan lembaga nonstruktural.
Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, nominal maksimal yang diterima yakni:
Ketua/Kepala: Rp31,4 juta
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29,6 juta
Sekretaris: Rp28,1 juta
Anggota: Rp28,1 juta
Sementara pegawai non-ASN setara pejabat eselon mendapat batas maksimal berbeda sesuai jenjang jabatan.
Untuk setara eselon I atau pejabat pimpinan tinggi utama dan madya maksimal mencapai Rp24,8 juta.
Sedangkan setara eselon II maksimal Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta dan eselon IV Rp10,6 juta.
Pegawai Non-ASN Juga Mendapatkan
Pemerintah juga mengatur besaran gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.
Pegawai lulusan SD hingga SMP misalnya mendapat maksimal antara Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung lama masa kerja.
Sedangkan lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
Untuk lulusan diploma dan sarjana nominalnya lebih besar, bahkan lulusan S-2 dan S-3 dengan masa kerja di atas 20 tahun dapat menerima hingga Rp9 juta.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
Sekretaris: Rp28.104.300
Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama-Madya: Rp24.886.200
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800
Eselon III/Pejabat Administrator: Rp13.842.300
Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN Lulusan SD/SMP
masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.285.200
masa kerja 10-20 tahun: Rp4.639.300
masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
Pegawai Non-ASN Lulusan SMA/D-I
masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.907.700
masa kerja 10-20 tahun: Rp5.347.400
masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
Pegawai Non-ASN Lulusan D-II/D-III
masa kerja sampai 10 tahun: Rp5.488.500
masa kerja 10-20 tahun: Rp5.966.100
masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
Pegawai Non-ASN Lulusan D-IV/S-1
masa kerja sampai 10 tahun: Rp6.591.000
masa kerja 10-20 tahun: Rp7.160.500
masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
Pegawai Non-ASN Lulusan S-2/S-3
masa kerja sampai 10 tahun: Rp7.764.100
masa kerja 10-20 tahun: Rp8.357.500
masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Pajak Ditanggung Pemerintah
Pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Namun pembayaran pajak tersebut akan ditanggung pemerintah sehingga penerima tidak perlu membayar tambahan potongan.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.
“THR dan gaji ketiga belas dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah,” bunyi aturan tersebut.
Pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu kebutuhan ASN dan pensiunan menjelang tahun ajaran baru sekolah sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.(*)
