Soal Aksi Hengkang UMKM dari Shopee-TikTok Cs, Ini Respon Menteri Maman

JAKARTA,BENTENGNEWS.COM — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) buka suara ihwal fenomena sejumlah pelaku UMKM yang mulai hengkang dari marketplace seperti Shopee dan TikTok Shop.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai perpindahan pelaku usaha dari marketplace merupakan hal yang wajar apabila hubungan kerja sama dinilai tidak lagi menguntungkan bagi salah satu pihak.

“Pihak yang membangun hubungan kerja sama, di mana salah satu pihaknya merasa hubungan kerja sama itu tidak menguntungkan mereka, ya saya rasa wajar-wajar saja kalau mereka hengkang,” kata Maman saat ditemui setelah rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Meski demikian, dia menegaskan pemerintah melalui Kementerian UMKM berkepentingan menjaga ekosistem perdagangan digital tetap berjalan secara adil dan sehat bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Untuk itu, Maman menuturkan Kementerian UMKM tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM. Regulasi itu telah melalui tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan kini menunggu proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara.

Dia menjelaskan beleid tersebut disusun berdasarkan arahan Presiden agar setiap kebijakan pemerintah tetap berpihak pada ekonomi kerakyatan, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Dalam aturan tersebut, jelas Maman, pemerintah akan menyeragamkan komponen biaya di marketplace yang selama ini berbeda-beda antarplatform. Maman mengatakan nantinya hanya akan ada tiga kategori biaya utama, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

“Karena yang terjadi hari ini, di marketplace A namanya beda. Di marketplace B namanya beda. Yang di marketplace A biaya layanan namanya biaya admin. Jadi semua itu beda-beda,” ujarnya.

Selain penyeragaman komponen biaya, Maman menuturkan Kementerian UMKM juga menyiapkan insentif khusus bagi UMK yang menjual produk dalam negeri di marketplace. Salah satu bentuk insentif yang diwajibkan dalam aturan tersebut adalah potongan biaya hingga 50%.

“Bagi para usaha mikro dan kecil, dan yang memproduksi di dalam negeri, harus diberikan insentif berupa diskon 50%,” terangnya.

Dia menegaskan pelaku usaha mikro dan kecil tidak bisa dibiarkan bersaing bebas dengan usaha menengah maupun besar tanpa perlindungan pemerintah.

“Mereka nggak bisa dibiarkan free fight. Bisa disamakan, bertarung dengan usaha menengah dan usaha besar. Pemerintah harus hadir di situ untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro dan kecil,” ujarnya.

Di sisi lain, Maman juga menyoroti perubahan skema biaya logistik alias ongkos kirim (ongkir) di marketplace, terutama terkait biaya pengembalian barang yang kini dibebankan kepada seller maupun platform.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan pelaku UMK pada dasarnya akan memilih kanal penjualan yang paling efisien dan menguntungkan bagi bisnis mereka.

“Kemendag telah berkoordinasi dengan platform marketplace dan pemangku kepentingan terkait untuk memahami perkembangan di lapangan agar ekosistem digital tetap sehat, kompetitif, dan memberikan ruang tumbuh bagi pelaku usaha,” ujar Iqbal kepada Bisnis.

Menurut Iqbal, migrasi seller dari marketplace diperkirakan belum akan mengganggu pertumbuhan transaksi e-commerce nasional secara signifikan. Dia menilai pertumbuhan perdagangan digital dipengaruhi banyak faktor, tidak semata perpindahan penjual antarplatform.

“Transaksi digital nasional masih akan terus tumbuh. Pertumbuhan maupun nilai transaksi e-commerce nasional pada dasarnya dipengaruhi oleh berbagai faktor, tidak hanya terkait perpindahan atau migrasi seller dari marketplace,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Iqbal, Kemendag akan terus mencermati perkembangan ekosistem perdagangan digital secara menyeluruh guna memastikan iklim usaha tetap sehat serta memberikan manfaat bagi UMKM dan konsumen.

Selain itu, pemerintah juga mendorong pelaku UMKM memanfaatkan berbagai kanal penjualan digital sesuai kebutuhan usaha masing-masing. Pendekatan tersebut diarahkan untuk memperluas akses pasar melalui strategi multichannel maupun omnichannel.(*)