DJP Pastikan Sistem dan Platform Siap, Pajak Marketplace Mulai Berlaku 1 Juli

JAKARTA.BENTENGNEWS.COM--Pemerintah memastikan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace mulai diberlakukan pada Rabu (1/7/2026). Implementasi kebijakan tersebut menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam memperkuat kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan digital yang terus berkembang pesat.

Sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dijadwalkan menggelar konferensi pers pada hari pertama pemberlakuan aturan untuk menyampaikan perkembangan implementasi, termasuk mengenai penerbitan surat keputusan (SK) penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, secara teknis DJP telah menyelesaikan seluruh persiapan yang diperlukan. Selama beberapa bulan terakhir, DJP juga melakukan koordinasi secara intensif dengan para penyelenggara marketplace guna memastikan kesiapan implementasi kebijakan tersebut.

Koordinasi dengan Marketplace Semakin Intensif

Menurut Inge, komunikasi dengan para penyelenggara marketplace semakin ditingkatkan menjelang pemberlakuan aturan.

"Kami terus melakukan pembicaraan dengan mereka (marketplace), bahkan semakin intens sejak bulan lalu. Kami meminta mereka untuk siap. Pak Menteri sudah menegaskan bahwa aturan ini akan berlaku mulai 1 Juli," ujar Inge kepada awak media di sela agenda Kelas Pajak, Selasa (30/6/2026).

Meski kesiapan teknis telah rampung, pemerintah masih menunggu keputusan final terkait penerbitan surat keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

"Kalau tidak ada perubahan, SK penunjukan akan terbit besok. Hari ini kami masih menunggu apakah ada perubahan atau tidak. Besok juga akan kami sampaikan apakah SK penunjukannya sudah terbit atau belum. Semua perkembangannya akan kami jelaskan dalam konferensi pers besok," ujar Inge.

Ia menambahkan, konferensi pers tersebut sekaligus menjadi penanda dimulainya implementasi resmi kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kalau tidak ada perubahan Cap penunjukan juga akan terbit besok Jadi kan kita masih menunggu nih hari ini Itu ternyata gong betul Bahwa besok akan diberlakukan Bahwa besok pun Kita akan sampaikan apakah memang Cap budgetnya Sudah ada atau tidaknya Ya semua besok kita sampaikan Kita masih menunggu besok nih hari ini Gimana ada perubahan atau tidak hari ini," ujar Inge.

Sistem DJP Siap Terhubung dengan Marketplace

Selain koordinasi dengan pelaku industri digital, DJP juga memastikan kesiapan infrastruktur teknologi informasi untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Inge menjelaskan bahwa sistem perpajakan milik DJP telah siap diintegrasikan dengan sistem yang dimiliki masing-masing marketplace. Proses pembahasan teknis pun telah dilakukan secara langsung dengan setiap platform digital yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak.

"Secara sistem di DJP sudah siap untuk disambungkan dengan sistem marketplace. Pertemuan satu per satu dengan marketplace juga sudah kami lakukan," katanya.

Meski demikian, penerapan resmi masih menunggu terbitnya surat keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.

"Kalau tidak ada perubahan, SK penunjukan akan terbit besok. Semua perkembangannya, termasuk apakah SK tersebut sudah diterbitkan atau belum, akan kami sampaikan dalam konferensi pers besok," ujar Inge.

Ia menegaskan bahwa dari sisi Direktorat Jenderal Pajak tidak terdapat kendala dalam menjalankan kebijakan tersebut.

"Kalau soal kesiapan, kami siap. Mulai dari pembicaraan dengan marketplace hingga seluruh sarana dan prasarana di DJP sudah siap. Yang kami tunggu hanya surat keputusan penunjukan mereka sebagai pemungut," imbuhnya.

Aturan Mengacu PMK Nomor 37 Tahun 2025

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan pedagang dalam negeri.

Dalam aturan tersebut, marketplace yang ditunjuk DJP wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet pedagang. Dasar pengenaan pajak tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun demikian, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian. Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, pelaku usaha wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace yang menyatakan bahwa omzet usahanya masih berada di bawah batas tersebut.

Apabila dalam tahun berjalan omzet penjual telah melampaui Rp500 juta, pelaku usaha wajib memperbarui surat pernyataannya sehingga marketplace dapat mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.

Selain itu, PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengecualikan sejumlah jenis transaksi dari pemungutan pajak, di antaranya penjualan pulsa dan kartu perdana, perdagangan emas perhiasan atau batu mulia tertentu, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Kejujuran Pedagang Menjadi Kunci

Inge menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini tidak hanya bergantung pada kesiapan pemerintah maupun marketplace, tetapi juga pada kepatuhan para pelaku usaha dalam menyampaikan data omzet secara benar.

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai omzet menjadi faktor penting agar marketplace dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)