Ini Orang yang Ngaku Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Setengah Triliun di Rumah Febrie Adriansyah

Jakarta, BentengNews.com - Tersangka Don Ritto (DR) resmi ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI setelah menjalani proses pelimpahan tahap dua dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya pada Jumat (17/7). Langkah penahanan ini langsung memicu reaksi keras dari tim hukum Don Ritto yang mempertanyakan relevansi penyitaan aset fantastis senilai Rp543,2 miliar di sejumlah lokasi, termasuk emas batangan seberat 74 kilogram.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku terkejut dengan keputusan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang langsung menahan kliennya atas sangkaan kasus penanganan perkara Asabri klaster Tan Kian.

Menurut Handika, banyak kejanggalan dalam konstruksi kasus serta alat bukti yang disita penyidik.

Misteri Brankas Berisi Ratusan Miliar di Sentul

Salah satu poin krusial yang diklarifikasi oleh pihak kuasa hukum adalah kepemilikan aset di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor. Di lokasi tersebut, polisi sebelumnya menyita brankas berisi 74 kilogram emas batangan serta uang asing senilai Rp476 miliar.

Handika menegaskan bahwa rumah tersebut memang milik Febrie Adriansyah, namun sudah tidak ditempati selama sepuluh tahun. Sejak awal tahun 2023, Don Ritto meminjam rumah tersebut secara legal untuk operasional yayasan dakwah dan pendidikan Islam yang membina sekitar 700 santri asal Papua dan Maluku di Banten.

"Penguasaan dan kepemilikan barang bukti itu ada di klien kami (Don Ritto), jadi itu bukan milik Pak Febrie. Semua biaya operasional, listrik, air, hingga gaji staf di rumah itu sejak awal 2023 dibayar oleh Pak Idon, bukan Pak Febrie," ujar Handika kepada wartawan di Kejagung RI, Jumat (17/7).

Mengenai keberadaan brankas khusus di Sentul, Handika membenarkan bahwa kliennya yang menginstruksikan pembuatannya pada tahun 2024 untuk menyimpan barang berharga yayasan. Dana tunai dan emas di dalamnya diklaim bersumber dari beberapa pihak ketiga yang sah untuk kepentingan dakwah, meskipun identitas penyumbang masih dirahasiakan demi alasan keamanan.

Tudingan Kesaksian Fiktif Fery Boboho

Pihak Don Ritto juga memprotes keras tuduhan aliran dana 5 juta dolar Singapura dari Tan Kian yang menyeret nama kliennya. Handika menyebut kesaksian dari sosok bernama Ferry Boboho atau Ferry Yanto Hongkiriwang, yang menjadi dasar sangkaan, merupakan informasi bohong.

"Keterangan Ferry Boboho yang menyatakan menyerahkan 5 juta dolar Singapura kepada saksi Norman itu fakta fiktif. Norman sendiri membantahnya dalam BAP. Tujuh petugas money changer yang diperiksa juga menyatakan tidak ada transaksi tersebut," tegas Handika.

Ia juga menyayangkan kredibilitas kesaksian Fery Boboho yang didapat saat yang bersangkutan diamankan dalam perkara lain oleh Densus 88, tanpa pernah dikonfirmasi secara formal melalui BAP dalam penyidikan kasus ini.

"Ferry Boboho itu biang kerok, semua kemelut ini bersumber dari dia," tambahnya.

Rincian Barang Bukti Fantastis Rp543,2 Miliar yang Disita

Berdasarkan hasil operasi bersama Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, total nilai aset yang disita dari beberapa lokasi terkait kasus ini mencapai Rp543,2 miliar.

Perburuan aset ini dimulai di de’Clan Cafe, Jakarta Selatan, di mana petugas menemukan brankas tersembunyi berisi tumpukan uang tunai senilai SGD 3.130.000, USD 889.965, serta Rp259.150.000, dengan total estimasi mencapai Rp60 miliar.

Penyisiran kemudian dilanjutkan ke Koin Money Changer yang membuahkan hasil penyitaan berbagai mata uang asing senilai kurang lebih Rp7,2 miliar.

Terakhir, aliran dana terbesar ditemukan saat menyisir sebuah rumah di wilayah Sentul, Bogor. Di lokasi ini, penyidik menyita aset senilai Rp476 miliar yang terdiri dari 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta sejumlah uang tunai lainnya.

Handika mengklaim uang yang disita di de'Clan Cafe murni merupakan dana sah untuk proyek pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur yang memiliki kontrak resmi. Pihaknya berencana mengajukan keberatan resmi dan meminta Jampidsus mengevaluasi kembali relevansi seluruh alat bukti yang disita.(*)