Menurut Eks Wakil Ketua KPK, Emas 74 Kg dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Hasil Suap atau Pemerasan

BentengNews.com--Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menduga asal-muasal emas batangan seberat 74 kilogram dan uang Rp476 miliar yang ditemukan di rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor dalam serangkaian penggeledahan yang dilakukan di 13 lokasi di Jakarta hingga Bogor oleh Polri terkait kasus korupsi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026).

Rumah mewah itu telah dipastikan sebagai rumah milik eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Febrie Adriansyah yang terjerat tiga perkara, yakni: 

Perkara pengadaan batu bara PT PLN (Persero) yang memicu blackout (pemadaman listrik) di sejumlah wilayah di Indonesia.

Perkara penanganan hukum PT Asabri (Persero) periode 2020-2025 yang diduga melibatkan penyelenggara negara.

Penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, periode 2020-2025 yang diduga melibatkan penyelenggara negara.

Emas dan uang bernilai fantastis tersebut sebelumnya telah diklaim sebagai barang titipan pihak lain.

Laode meyakini, jika pun memang emas dan uang itu titipan, sifatnya tidak sah atau legal.

Apalagi, mengingat nilainya yang begitu besar dan tidak wajar jika hanya disimpan di dalam brankas di sebuah rumah.

"Saya yakin sekali bahwa itu bukan sesuatu harta atau emas atau uang sah atau uang legal," kata Laode, dalam program Kompas Petang, Senin (27/7/2026).

"Mengapa demikian? Karena tidak wajar. Tidak wajar orang menumpuk 74 kilogram emas dalam brankas di rumah seseorang dan lebih dari 500 miliar itu."

"Kalaupun itu memang titipan orang, pasti itu juga bukan titipan untuk yang berasal dari uang yang legal, karena uang yang sebesar itu biasanya melalui transaksi yang legal dan di tempat-tempat yang masuk akal."

Selanjutnya, Laode menilai, ada dua asal-usul berbeda dari uang dan emas yang jika ditotal nilainya mencapai Rp543 miliar tersebut.

Pertama, uang suap dari penanganan kasus-kasus tertentu. Kedua, uang hasil pemerasan dari penanganan kasus-kasus tertentu.

"Jadi, menurut saya, kemungkinannya ada dua. Banyak kemungkinan, tapi yang paling mungkin, pertama itu adalah uang suap yang berasal dari pengurusan kasus," jelas Laode.

"Yang kedua, atau kalau bukan suap, itu pemerasan, extortion dari kasus-kasus tertentu juga."

Laode yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 dan dikenal sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar tersebut mendesak agar penyelidikan dan pengungkapan siapa pemilik uang dan emas tersebut terus dijalankan.

Sebab, dengan jumlah sebesar itu bisa jadi pelakunya lebih dari satu orang.

"Penting sekali untuk dimonitor, karena kalau dari segi jumlahnya, menurut saya, jumlah uang dan emas seperti ini mungkin nggak pelakunya hanya satu orang?" paparnya.

Uang dan Emas Disebut Berkaitan dengan Yayasan Milik Don Ritto

Dalam tiga perkara pengadaan batu bara PLTU PT PLN, penanganan hukum PT Asabri, dan penyelesaian utang terkait anak usaha PT Krakatau Steel, tidak hanya Febrie Adriansyah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Satu tersangka lainnya adalah pihak swasta sekaligus advokat bernama Don Ritto.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, sudah angkat bicara mengenai keterkaitan kliennya dengan rumah mewah milik Febrie Adriansyah beserta emas dan uang di dalamnya.

Handika mengungkapkan Don Ritto sempat menyewa rumah Febrie itu dalam kurun waktu 2022-2023 untuk kantor operasional yayasannya.

"Don Ritto meminta izin kepada pemilik untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai backup kantor operasional kantor yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam," jelas Handika saat konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jumat (17/7/2026).

Ia lantas memastikan, temuan emas 74 kilogram dan uang ratusan miliaran rupiah di rumah Sentul itu, berkaitan dengan Don Ritto.

Handika menyebut, uang-uang yang ditemukan di Sentul dan kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, adalah uang operasional untuk kegiatan yayasan Don Ritto.

Ia mengatakan yayasan milik kliennya itu berencana membangun pondok pesantren dan masjid di kawasan Indonesia timur.

"Ke depan ada rencana dari berbagai pihak, untuk membangun pesantren yang besar, masjid-masjid dan semua fasilitas pendukung baik itu di Papua ataupun di Maluku serta di NTT," tutur dia.

Soal mengapa dana operasional yayasan disimpan dalam bentuk emas, imbuh Handika, pihaknya akan menjelaskan lebih lanjut dalam kesempatan lain.

"Nah, kenapa kok disimpan dalam bentuk emas? Kenapa disimpan dalam bentuk Dollar Singapura? Kenapa di simpan dalam bentuk Dollar Amerika?"

"Pada saatnya akan kami jelaskan setelah para pihak diperiksa oleh Jampidsus dengan semua bukti-bukti yang sahih dan relevan," pungkasnya.

Satu pekan berselang, Febrie Adriansyah bilang, biar jaksa penyidik dari Kejagung RI saja yang menjawab siapa pemilik emas seberat 74 kilogram tersebut. 

"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," kata Febrie saat hendak memasuki mobil tahanan di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2026).(*)