JAKARTA,BentengNews.Com--PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) memberhentikan sementara Direktur Niaga yang saat ini diemban oleh Reza Aulia Hakim. Pemberhentian tersebut berlaku mulai 14 Agustus 2026.
Dikutip dari Laporan Informasi dan Fakta Material, pemberhentian sementara tersebut termaktub dalam Surat Dewan Komisaris Nomor GARUDA/DEKOM/074/202 6 tanggal 11 Agustus 2026 dengan memperhatikan Surat Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor: SR 452/BP/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026.
“Dewan Komisaris Perseroan menetapkan pemberhentian sementara Sdr. Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai Direktur Niaga Perseroan sejak tanggal 14 Agustus 2026,” kata VP Corporate Secretary & TJSL Group Head GIIA, Andreas Tumpal H. Hutapea dikutip Kamis (13/8).
Terkait kekosongan posisi tersebut, Andreas menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 15 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, jika terdapat kekosongan Anggota Direksi maka Dewan Komisaris dapat menunjuk anggota direksi lain untuk menjalankan pekerjaan anggota direksi yang kosong tersebut.
“Adapun lebih lanjut Dewan Komisaris akan menetapkan pelaksana tugas Direktur Niaga sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku di Perseroan,” ujarnya.
Meski demikian, Andreas memastikan bahwa kekosongan pada posisi Direktur Niaga secara sementara saat ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan.
“Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan, Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal,” kata Andreas.(*)
