KIMA Menang di MA, Sengketa Lahan 11.903 Meter Persegi Resmi Berkekuatan Hukum Tetap

KIMA Menang di MA, Aset 11.903 Meter Persegi Kembali Diamankan demi Kepastian Investasi

LUMINASIA.ID, MAKASSAR — PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) memastikan proses pengamanan aset negara dilakukan setelah sengketa pemanfaatan lahan seluas 11.903 meter persegi dengan PT Haripin Putra berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepastian hukum tersebut diperoleh setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 6281 K/Pdt/2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan dan menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 208/PDT/2025/PT MKS.

Dengan putusan tersebut, objek tanah yang menjadi sengketa diperintahkan untuk dikembalikan kepada PT KIMA karena tidak dilakukan perpanjangan pemanfaatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Corporate Secretary PT Kawasan Industri Makassar, Fadhli Arpin, menegaskan perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan berkomitmen menjalankan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Bagi kami, kepastian hukum merupakan elemen penting dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang baik, memberikan kepastian berusaha bagi para tenant, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan," ujar Fadhli dalam keterangan resminya, Kamis (14/8/2026).

Menurut Fadhli, kepastian hukum menjadi fondasi penting dalam pengelolaan kawasan industri, terutama untuk menjaga kepercayaan investor dan seluruh pelaku usaha yang beroperasi di kawasan PT KIMA.

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari gugatan PT Haripin Putra di Pengadilan Negeri Makassar terkait pemanfaatan lahan berdasarkan Perjanjian Pemanfaatan Tanah Industri seluas 11.903 meter persegi.

Atas putusan pada tingkat pertama, PT KIMA kemudian menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar hingga akhirnya perkara bergulir sampai ke Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap itu kemudian menjadi dasar hukum bagi PT KIMA dalam melakukan langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.

Fadhli menegaskan, sebelum mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Makassar, perusahaan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pihak yang berperkara untuk melaksanakan amar putusan secara sukarela.

Baca: Dukung Industri Kreatif Sulsel, Ketua DPW PBB Booking Satu Studio Nobar Film Toko Perlengkapan Mayat

Namun hingga batas waktu yang telah diberikan, putusan tersebut tidak dijalankan secara sukarela.

Karena itu, PT KIMA menempuh mekanisme permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Makassar sebagai bagian dari pelaksanaan putusan yang telah inkracht.

"Langkah tersebut merupakan mekanisme hukum yang ditempuh untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

PT KIMA menilai putusan Mahkamah Agung tersebut tidak hanya mengakhiri sengketa yang sedang berlangsung, tetapi juga berpotensi menjadi rujukan atau yurisprudensi dalam penyelesaian perkara serupa di masa mendatang.

Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT KIMA menegaskan memiliki tanggung jawab menjaga aset negara sekaligus memastikan seluruh proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku.

Menurut Fadhli, konsistensi terhadap kepastian hukum merupakan bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

Selain memberikan kepastian bagi perusahaan, hal tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan tenant, investor, mitra usaha, hingga para pemangku kepentingan terhadap iklim investasi di kawasan industri yang dikelola PT KIMA.

"Kami akan terus menjaga kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan, memperkuat tata kelola perusahaan, serta menciptakan lingkungan usaha yang memberikan kepastian bagi investor, tenant, mitra usaha, dan pemangku kepentingan," tutup Fadhli.

PT Kawasan Industri Makassar sendiri merupakan pengelola kawasan industri di Kota Makassar dan Kabupaten Maros yang berdiri sejak 31 Maret 1988.

Perusahaan yang menjadi bagian dari Holding BUMN Danareksa tersebut memiliki komposisi kepemilikan saham PT Danareksa (Persero) sebesar 59,99 persen, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 30 persen, Pemerintah Kota Makassar 10 persen, serta Pemerintah Republik Indonesia melalui satu saham Seri A Dwiwarna.

Baca: Ini Dampak Putusan MK Kuota Internet Hangus ke Bisnis Operator Seluler

Melalui pengelolaan kawasan industri, PT KIMA berperan menyediakan prasarana dan sarana industri, mendukung kegiatan usaha, serta mengembangkan ekosistem industri yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi regional maupun nasional.

Related Posts