Letjen TNI Suharyanto Dicopot dari Jabatan Kepala BNPB, Pakar Duga Berkaitan dengan Kasus Korupsi Dana Bencana

BENTENGNEWS.COM--Presiden Prabowo Subianto mencopot Letjen TNI Suharyanto dari jabatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada Kamis (15/10). Posisi Kepala BNPB kini dijabat oleh Letjen TNI Kristomei Sianturi.

Pencopotan Suharyanto itu bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap sang adik, Bima Setiawan, yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai kebencanaan di lingkungan BNPB. Hal itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10)

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menduga pencopotan Suharyanto dari jabatan Kepala BNPB berkaitan dengan kasus yang menjerat adiknya di KPK. Mengingat, diduga terdapat penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pribadi atas penggunaan dana siap pakai di BNPB.

"Korupsi itu memang tidak bisa dilepaskan dari kolusi dan nepotisme (KKN). Jadi dasar alat bukti sedikitnya dua alat bukti sudah bisa dibuktikan ada atau tidak keterlibatan orang lain atau bahkan anggota keluarga," kata Fickar dihubungi JawaPos.com, Kamis (15/10).

KPK sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai di BNPB. Selain adik Suharyanto, lembaga antirasuah menetapkan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK, Gabriel Purwaka Sigit (GPS); Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; serta dua pihak swasta Gery P dan Syifa NG.

Fickar menduga, terdapat pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Sebab, KPK menyebut prakrik rasuah itu diduga menguntungkan pejabat di lingkungan BNPB.

"Sangat mungkin ada pihak lain yang mendapat keuntungan, dan tidak tertutup kemungkinan juga Kepala BNPB, karena keterlibatan adiknya sekarang sudah diganti," ucapnya.

Namun, ia menegaskan harus ada minimal dua alat bukti untuk mengembangkan kasus tersebut. Ia tak memungkiri, setiap pihak yang terlibat dalam kasus korupsi harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Siapun yang berdasarkan alat bukti ternyata tersangkut dan terlibat melakukan Tipikor mempunyai tanggung jawab pidana, termasuk Kepala BNPB jika terbukti ada aliran dana masuk, bahkan juga bisa berubah menjadi tersangka," tegasnya.

KPK Buka Peluang Periksa Letjen TNI Suharyanto

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, pemanggilan seseorang sebagai saksi harus didasarkan pada kebutuhan penyidikan. Penyidik juga akan menilai relevansi keterangan calon saksi dengan perkara yang tengah diusut.

"Ya, kalau soal itu, kebutuhan, ya, ya, tentu kebutuhan, gitu, kebutuhan dan kesesuaian, ya," ucap Setyo di sela-sela acara 'Jelajah Media 2026' di Jogjakarta, Rabu (14/10).

Menurut Setyo, penyidik akan menganalisis setiap informasi yang muncul selama proses pemeriksaan, termasuk apabila terdapat pihak yang menyebut nama Suharyanto. Keterangan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan perlu atau tidaknya pemanggilan.

"Kesesuaian itu misalkan begini, kalau misalkan ada pihak yang menyebutkan dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik dianggap memang relevan, ya, antara kesesuaian dengan kebutuhan, tentu akan dilakukan. Namun, kalau memang tidak, tentu juga penyidik tidak akan memaksakan," tegas Setyo.

Setyo juga memastikan, sampai saat ini pihaknya belum menentukan perkara tersebut menggunakan sistem koneksitas, meski adik dari Kepala BNPB, Bima Setiawan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai kebencanaan. 

"Belum, kan ini baru lima orang ini saja," pungkasnya.(*)