Jakarta, BentengNews.Com--Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Patria Sjahrir memberikan klarifikasi soal kepemilikannya pada sekuritas yang disanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pandu diketahui secara tidak langsung memiliki 27,5% saham di PT Supra Sekuritas Indonesia.
Mengutip Bloomberg, Supra Sekuritas dimiliki Pandu lewat PT Asha Artha Sehati. Pandu menggenggam 99,99% saham Asha Artha Sehati.
PT Asha Artha Sehati menguasai 27,5% saham Supra Sekuritas. Kepemilikan tersebut dilakukan melalui perusahaan perantara dan sudah tercatat sejak akhir 2023.
Terkait hal tersebut, Pandu bilang, dirinya sudah puluhan tahun berkarir di dunia investasi, serta belasan tahun terakhir aktif di perusahaan modal ventura.
Selama periode itu, tugas utamanya adalah berinvestasi ke berbagai jenis perusahaan, mulai dari sektor teknologi hingga keuangan.
“Saya percaya, perusahaan-perusahaan di Indonesia perlu untuk terus naik kelas, dan salah satu kuncinya adalah lewat permodalan atau investasi,” ujarnya dalam unggahan di akun Instagram resminya, @pandusjahrir, Kamis (29/10/2026).
Per hari ini, Pandu mengaku telah berinvestasi di sejumlah perusahaan semenjak puluhan tahun lalu, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dari jumlah tersebut, dia mengaku kerap kali hanya menjadi pemegang saham minoritas dan pasif. Sehingga, tak terlibat dalam operasional harian, jajaran direksi maupun komisaris, hingga pada pengambilan keputusan.
Hal itu juga termasuk pada kepemilikan sahamnya di PT Supra Sekuritas. “Sederhananya, setiap orang bisa saja memiliki saham sebuah bank, bukan artinya dia menjadi bagian dari manajemennya,” tulis Pandu.
Pandu bilang, status kepemilikan sahamnya di SS harus dibedakan dengan tanggung jawab atas tindakan perusahaan. Temuan dan sanksi yang diumumkan oleh OJK dia sebut berkaitan dengan kegiatan perusahaan.
“Sudah selayaknya ditangani oleh perusahaan melalui proses regulasi yang berlaku. Untuk pasar modal yang lebih baik, dipercaya, dan berkualitas,” katanya.
Lebih lanjut, Pandu menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung transparansi, tata kelola, dan kepercayaan investor di pasar modal.
Dia juga mendukung OJK dan otoritas terkait menjatuhkan sanksi ke semua yang terlibat dalam praktik-praktik tidak benar di pasar modal Tanah Air, tanpa terkecuali.
Dalam catatan Kontan, Bloomberg menuliskan bahwa hal ini berpotensi menambah tantangan bagi Indonesia dalam memulihkan kepercayaan MSCI terhadap pasar modal Tanah Air.
Sebelumnya diberitakan bahwa OJK menjatuhkan denda terhadap pihak terkait manipulasi perdagangan tiga saham emiten di BEI, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa pihaknya menemukan manipulasi perdagangan saham DSSA dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham mengalami kenaikan signifikan.
Denda sebesar Rp 1,5 triliun dijatuhkan OJK kepada PT SMT terkait kasus ini.
Lebih lanjut, OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek berinisial R selama satu tahun. Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran terkait manipulasi pasar yang melibatkan nasabah melalui sejumlah anggota bursa.
Selain itu, sembilan anggota bursa dikenai denda administratif dan delapan tenaga penjualan menerima peringatan tertulis. Yakni, PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TS, PT BCS, PT WSI dan PT RS.
Inisial PT SS diduga kuat merupakan inisial dari PT Supra Sekuritas.
Selain kasus DSSA, OJK menjatuhkan denda Rp 500 miliar kepada AH Ltd terkait pengaburan informasi pemesan saham BREN. Dalam kasus penawaran umum perdana saham CUAN, TC Pte Ltd didenda Rp 100 miliar. (*)
