Deng Ical di Forum Parlemen Asia di Bangkok: Keterbukaan Bukan Sekadar Slogan Demokrasi

Bangkok, BentengNews.Com – Anggota Komisi I DPR RI, Dr. H. Syamsu Rizal MI, S.Sos., M.Si., yang akrab disapa Deng Ical, menegaskan pentingnya keterbukaan parlemen sebagai wujud nyata komitmen demokrasi yang berpihak pada partisipasi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Deng Ical saat tampil sebagai salah satu pembicara kunci dalam Asia Alliance for Parliament Openness (AAPO) Regional Summit 2026 di Bangkok, Thailand, pada 25–27 Oktober 2026.

Di hadapan delegasi parlemen dan organisasi masyarakat sipil dari berbagai negara Asia, Deng Ical menekankan bahwa konsep open parliament tidak boleh berhenti sebagai slogan demokrasi.

Keterbukaan harus diwujudkan melalui kesediaan parlemen untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, menjelaskan proses pengambilan keputusan, serta memperbaiki kualitas kebijakan publik.

Dalam forum tersebut, ia juga memaparkan perjalanan transformasi Open Parliament Indonesia (OPI), yang dirintis sejak pengesahan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pada 2008 hingga penyusunan rekomendasi Panitia Kerja (Panja) OPI pada 2026.

Menurut Deng Ical, penguatan keterbukaan parlemen menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif sekaligus memastikan masyarakat memiliki ruang yang memadai untuk terlibat dalam proses pembentukan kebijakan.

Partisipasi Publik Harus Bermakna

Salah satu isu utama yang disoroti Deng Ical dalam forum tersebut adalah pentingnya meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan undang-undang.

Ia menekankan, keterlibatan masyarakat tidak semestinya hanya menjadi formalitas pada tahap akhir pembahasan rancangan undang-undang. Sebaliknya, masyarakat perlu memperoleh kesempatan untuk terlibat sejak tahap awal hingga proses legislasi selesai.

Untuk mewujudkan partisipasi yang bermakna, terdapat empat aspek yang perlu diperkuat.

Pertama, akses sejak awal, yakni keterbukaan terhadap draf rancangan undang-undang, naskah akademik, dan jadwal pembahasan agar masyarakat dapat mengikuti proses legislasi sejak dini.

Kedua, ruang partisipasi yang inklusif, melalui mekanisme seperti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), konsultasi digital, serta pelibatan kelompok masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan.

Ketiga, respons yang bermakna, yaitu memastikan setiap masukan masyarakat dicatat dan dipertimbangkan, disertai penjelasan mengenai alasan suatu usulan diterima atau ditolak.

Keempat, jejak legislasi yang transparan, sehingga masyarakat dapat menelusuri perubahan draf rancangan undang-undang dan memahami perkembangan pembahasannya.

Keempat aspek tersebut menjadi landasan agar partisipasi masyarakat tidak sekadar memenuhi prosedur, tetapi benar-benar berkontribusi terhadap kualitas produk legislasi.

DPR Perkuat Transparansi melalui Inovasi Digital

Dalam paparannya, Deng Ical juga menjelaskan sejumlah upaya DPR RI dalam memperkuat transparansi dan memperluas akses masyarakat terhadap proses kerja parlemen.

Langkah tersebut antara lain melalui penataan ulang situs web resmi DPR, pengembangan siaran TV Parlemen dan kanal media sosial, serta penguatan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Selain itu, DPR RI mengembangkan SIMASLEG atau Sistem Informasi Partisipasi Legislasi untuk memudahkan masyarakat menyampaikan masukan secara langsung dalam proses pembentukan undang-undang.

Pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat memperluas jangkauan partisipasi publik sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai agenda dan proses legislasi.

Namun, Deng Ical mengingatkan bahwa inovasi digital perlu diikuti dengan penguatan tata kelola dan kelembagaan agar keterbukaan dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.

Menjawab Tantangan Parlemen Terbuka

Deng Ical turut menyoroti sejumlah tantangan yang masih perlu dijawab dalam pengembangan Open Parliament Indonesia. Di antaranya, penguatan kerangka kelembagaan, integrasi perencanaan dan penganggaran, serta upaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi digital dan perlindungan keamanan data.

Selain itu, kolaborasi antara parlemen dan masyarakat sipil melalui pendekatan co-creation atau penyusunan kebijakan secara bersama dinilai perlu terus diperkuat.

Kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya membuka ruang dialog, tetapi juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam merumuskan solusi atas berbagai persoalan publik.

Bagi Deng Ical, keterbukaan parlemen merupakan proses berkelanjutan yang menuntut komitmen untuk terus berbenah, membangun komunikasi dua arah, dan memastikan aspirasi masyarakat mendapat tempat dalam pengambilan keputusan.

“Parlemen terbuka bukan tujuan akhir. Ia adalah komitmen untuk mendengarkan, menjelaskan, dan memperbaiki,” pungkas Deng Ical.

Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh terselenggaranya proses politik, tetapi juga oleh sejauh mana lembaga perwakilan membuka diri terhadap pengawasan, masukan, dan partisipasi masyarakat.(*)