Jakarta,BentengNews.Com--Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pengiriman uang ke luar negeri, termasuk transfer dana pribadi dan remitansi, tidak otomatis dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai penerapan pajak digital mulai 9 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan kebijakan yang dimaksud Hashim merupakan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem tersebut bukan pajak baru, melainkan mekanisme untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.
“Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri,” kata Inge dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Inge menegaskan pemungutan melalui SPP-TDLN hanya berlaku terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan perpajakan. “Perlu dipahami tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” ujarnya.
Khusus transfer dana dan remitansi, DJP memastikan aktivitas tersebut tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.
Pernyataan tersebut merespons kekhawatiran yang muncul setelah Hashim menyampaikan rencana pemerintah memperluas pemungutan pajak digital dengan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik.
Dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Jakarta, Kamis (29/10/2026), Hashim menyebut seluruh bank pemerintah, bank swasta, fintech, dan platform seperti Shopee, Lazada, serta GoTo akan ikut memungut dan menyetorkan pajak mulai 9 November 2026.
“Ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, Goto, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim.
Hashim mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara. Dia menilai rasio penerimaan negara Indonesia masih rendah dibandingkan dengan sejumlah negara lain.
“Kita sekarang penerimaan negara adalah termasuk paling rendah di dunia, itu 12 persen. Pajak, cukai, PNBP, semua penerimaan negara itu semuanya adalah 12 persen dari PDB tercatat,” katanya.
Dia membandingkan rasio penerimaan negara Indonesia dengan Kamboja yang disebut mencapai 18 persen. Selisih enam poin persentase tersebut, menurut dia, setara dengan potensi tambahan penerimaan negara Rp 1.500 triliun setiap tahun.
Hashim juga menyebut pemerintah akan memanfaatkan teknologi elektronik, teknologi informasi, dan kecerdasan buatan (AI) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak.
Sementara itu, Inge menjelaskan SPP-TDLN dirancang untuk memberikan kepastian hukum, mencegah pemungutan pajak berganda, serta menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.
Apabila PPN atas transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
Dari sisi konsumen, sistem ini juga diharapkan mempermudah administrasi perpajakan. Masyarakat tidak perlu mengurus sendiri penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang menjadi objek pajak.
DJP menyebut SPP-TDLN telah melalui pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat.
Pada tahap awal, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer dalam penyelenggaraan SPP-TDLN pada 25 September 2026.
Adapun calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi. DJP menyatakan informasi mengenai penunjukan pemungut baru akan disampaikan melalui kanal resmi setelah seluruh tahapan persiapan selesai.(*)
