Meski Pake Helm, Anda Tetap Kena Tilang Jika Tidak Penuhi Syarat Ini

BentengNews.com - Razia gabungan Operasi Patuh 2025 resmi digelar di seluruh Indonesia.

Operasi Patuh 2025 ini sudah dilaksanakan secara serentak sejak tanggal 14 Juli 2025 lalu.

Waspada pakai helm tetap kena tilang Operasi Patuh 2025, denda Rp 250 ribu.

Pemotor yang memakai helm tanpa logo SNI (Standar Nasional Indonesia) akan dikenakan tilang manual.

Penggunaan helm SNI ini merupakan salah satu incaran kepolisian dari 14 jenis pelanggaran di Operasi Patuh 2025.

Denda tilang untuk pengendara motor yang tidak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia) maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama 1 bulan.

Sanksi ini berlaku bagi pengendara dan penumpang motor yang tidak memakai helm berlogo SNI.

Polda Metro Jaya masih menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 hingga 27 Juli 2025.

Baca Juga: Ini Jenis Pelanggaran Paling Banyak di Operasi Patuh Semeru 2025, 751 Pemilik Kendaraan Ditilang

 Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan.

Fokus operasi adalah langkah preemptif dan preventif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin berlalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Meski pendekatannya mengutamakan edukasi, penegakan hukum (Gakkum) tetap akan dijalankan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berat atau berpotensi menimbulkan tindak kriminal.

Selain penindakan langsung di lapangan, polisi juga mengandalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggaran secara otomatis melalui kamera pengawas.

Untuk lokasi penindakan dilakukan secara hunting, bukan dari titik razia tetap. “Tidak ada titik stationer namun dilaksanakan dengan sistem hunting atau tertangkap tangan oleh petugas tim tindak,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/7/2025).

Berikut ini 14 jenis pelanggaran target polisi di Operasi Patuh 2025:

1. Pengemudi yang melanggar marka jalan

2. Melawan arus

3. Berkendara mengonsumsi narkoba atau dalam keadaan mabuk

4. Menggunakan ponsel di jalan

5. Tidak menggunakan helm SNI

6. Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

8. Pengendara di bawah umur

9. Kendaraan tidak layak

10. Kendaraan tidak dilengkapi spion

11. Penggunaan knalpot tidak standar

12. Surat-surat kendaraan tidak lengkap

13. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai

14. Kendaraan yang memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya.(*)