Ini Cara Hitung Uang Pensiun Sesuai UU Cipta Kerja untuk Karyawan Swasta

BENTENGNEWS.COM - Bagi para karyawan swasta berstatus pekerja tetap, masa pensiun adalah fase yang harus disambut dengan persiapan matang. Memasuki usia purnabakti, perusahaan memiliki kewajiban normatif untuk memberikan hak berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Kabar baiknya, di tahun 2026 ini, aturan mengenai hak pensiun semakin ditegaskan melalui UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) untuk memberikan kepastian bagi kesejahteraan pekerja.

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan, Aris Wahyudi, menegaskan bahwa hak-hak tersebut bersifat wajib dan harus dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) pada saat hubungan kerja berakhir karena pensiun.

"Komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah yang terintegrasi dalam program dana pensiun merupakan hak normatif pekerja/buruh yang bersifat wajib," ujar Aris.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, batas usia pensiun karyawan swasta terus mengalami penyesuaian. Untuk tahun 2026, batas usia pensiun bagi karyawan swasta adalah 59 tahun.

Bagi karyawan dengan masa kerja di atas 8 tahun, formulasi perhitungan yang umum digunakan dalam UU Cipta Kerja adalah 1,75 kali 9 kali upah bulanan.

Angka ini merupakan standar perhitungan untuk memastikan pekerja mendapatkan apresiasi yang layak atas dedikasi mereka selama bertahun-tahun di perusahaan.

Untuk membantu Anda memahami estimasi yang akan diterima, mari kita lihat simulasi berikut:

Asumsi Upah per bulan: Rp3.000.000

Masa Kerja: Lebih dari 20 tahun

Formulasi: (Upah) x 1,75 x 9

Perhitungan:

Rp3.000.000 x 1,75 x 9 = Rp47.250.000

Jadi, karyawan tersebut berhak menerima pesangon sebesar Rp47.250.000 saat masa kerja berakhir.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan:

Kesepakatan Kerja: Meskipun ada regulasi nasional, besaran akhir pesangon tetap merujuk pada Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara perusahaan dan karyawan.

Hak Normatif: Pastikan perusahaan Anda patuh pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Jika terdapat perbedaan perhitungan, selalu rujuk pada kontrak kerja dan UU Cipta Kerja.

Siapkan Administrasi: Pastikan seluruh dokumen masa kerja dan data diri Anda terdata dengan rapi di bagian HRD agar proses klaim saat memasuki usia 59 tahun berjalan lancar.***