Jakarta, BentengNews.com--Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto alias Idon, menegaskan bahwa kepemilikan 74 kilogram emas serta valuta asing di rumah Sentul dan Kafe de'Clan murni berasal dari sumber yang sah, bukan hasil kejahatan bersama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Atas dasar tersebut, Don mengajukan nota perlawanan dan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskannya dari penahanan.
Pernyataan tersebut disampaikan Don Ritto saat membacakan perlawanan pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/10).
Ia menilai jaksa penuntut umum telah keliru menggeneralisasi seluruh pendapatan profesional, aktivitas bisnis, hingga kegiatan sosial keagamaannya sebagai bentuk tindak pidana pencucian uang.
"Yang saya temukan hanyalah pencampuradukan seluruh aktivitas hidup saya, usaha dan hasilnya mulai dari honorarium advokat, legal fee yang sah, transaksi bisnis kuliner yang riil, pendirian dan menjalankan perseroan dengan segala usahanya, kegiatan sosial keagamaan, sehingga hubungan pertemanan alumni universitas yang ditarik secara paksa menjadi kejahatan penyertaan," ujar Don Ritto dalam persidangan, Rabu (14/10).
Bantah Honorarium Advokat Disebut Aliran Dana TPPU
Don menjelaskan bahwa pundi-pundi keuangan yang dituding jaksa sebagai bagian dari tindak pidana murni merupakan hasil pendapatan resmi sebagai advokat.
Rekening kantor hukum The Law Firm dan AFR Law Office mencatat penerimaan jasa hukum sebesar Rp152,6 miliar dan USD 440,990 dari puluhan korporasi resmi, seperti PT Jasa Marga, PT Krakatau Steel, LPEI, hingga Sinarmas Asset Management.
Ia membantah tegas tuduhan bahwa dana tersebut akan dialirkan kepada Febrie Adriansyah.
Menurutnya, seluruh dana tetap berada di rekening kantor hukum untuk membiayai operasional, gaji staf, pajak negara, penanganan perkara pro bono, hingga pembagian deviden antar-partner.
"Jikalau logika penuntut umum ini dibenarkan, maka seluruh advokat di Indonesia berada dalam bahaya besar. Setiap kali seorang advokat menerima honorarium dari klien yang kemudian hari terseret perkara, apakah honorarium tersebut otomatis menjadi suap dan TPPU?," tegasnya.
Klaim Hasil Bisnis dan Bukan Shell Company
Selain berprofesi sebagai advokat, Don membeberkan sejumlah unit usaha komersial yang ia jalankan secara transparan sejak beberapa tahun lalu.
Bisnis tersebut meliputi money changer sejak 2021, usaha kuliner Kafe de'Clan, investasi pertambangan, pengembangan properti di Cilandak, hingga penyertaan saham di PT Tribakti.
Seluruh unit usaha itu diklaim memiliki cash flow yang riil, wujud fisik, serta menyerap banyak tenaga kerja.
Don menekankan modal usaha tersebut berasal dari kerja sama investasi sah yang tidak berkaitan dengan perkara di Jampidsus Kejaksaan Agung.
"Seluruh unit bisnis di atas adalah bisnis yang nyata beroperasi, memiliki cash flow, wujud fisik, serta dampak ekonomi riil, membuka banyak lapangan kerja. Bisnis ini bukan shell company, perusahaan fiktif atau paper company yang dibentuk secara sekadar untuk menampung dana kejahatan," tuturnya.
Asal-usul 74 Kg Emas dan Valas di Brankas Sentul
Terkait temuan 74 kg emas dan valas di rumah Sentul, Kafe de'Clan, serta Cipete, Don mengaku sengaja tidak memindahkannya meski sempat beredar isu penguntitan terhadap Febrie sejak Mei 2024.
Hal itu dilakukannya karena ia merasa seluruh aset tersebut diperoleh secara legal dan bukan hasil korupsi.
Don membeberkan bahwa emas dan valas tersebut dikelola sejak 2002 hingga 2025 dari donasi bertahap untuk kegiatan sosial keagamaan.
Donatur dalam negeri tercatat atas nama Effendi Sitepu sebesar Rp40 miliar, sedangkan donatur luar negeri menyumbang setara USD 26 juta dalam bentuk emas dan valas dari Sono Sanasya Jaswan, Dr. Muhammad Hasan Jahan, serta Agustina Bur.
"Yang mana pilot projectnya sudah berjalan berupa membiayai sekitar 500 santri dan renovasi sarana prasarana di beberapa pondok pesantren di daerah Banten mulai tahun 2022," imbuh Don.
Mengenai lokasi penyimpanan di Sentul, Don menjelaskan bahwa dirinya meminjam rumah milik Febrie sejak 2022 untuk menunjang kegiatan sosial tersebut, lalu merenovasi dan membangun brankas khusus dengan biaya pribadi yang hanya bisa diakses oleh dirinya sendiri.
Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa
Di akhir pembacaan nota perlawanan, Don memohon agar majelis hakim mengabulkan eksepsinya, membatalkan surat dakwaan penuntut umum, serta memulihkan nama baik dan harkat martabatnya.
"(Memohon majelis hakim) Menyatakan perkara pidana atas nama Terdakwa Don Ritto alias Idon selesai dan tidak dilanjutkan. Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera membebaskan Terdakwa Don Ritto alias Idon dari tahanan seketika setelah putusan sela ini diucapkan," pintanya.
Dalam perkara ini, eks Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Selain itu, Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, didakwa melakukan TPPU dengan total nilai mencapai Rp346,7 miliar dan USD 440,990 yang disamarkan dalam bentuk berbagai aset dan simpanan brankas.(*)
