Prabowo Tunjuk Ariyo Windutomo Jadi KSP Gantikan Listyo Sigit, Ini Profilnya

Jakarta,BentengNews.Com--Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letnan Jenderal (Letjen) TNI Ariyo Windutomo, sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang baru menggantikan posisi Listyo Sigit Prabowo di lingkungan Istana Kepresidenan.

Penunjukan Ariyo Windutomo tersebut dilakukan menyusul ditetapkannya Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Melansir laman inp.polri.go.id, sebelum resmi mengemban amanat baru sebagai KSP, Ariyo Windutomo juga sempat mengemban jabatan krusial sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) sejak akhir November 2024.

Adapun, Ariyo Windutomo yang lahir pada 27 Januari 1974 merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1996 dari kecabangan Infanteri.

Jenderal bintang tiga ini menyelesaikan pendidikan militer lanjutan di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau) serta meraih gelar Magister Manajemen Pertahanan dari Universitas Pertahanan (Unhan).

Di awal kariernya, Ariyo pernah menjabat sebagai Kepala Staf Kodim Depok saat berpangkat Mayor pada 2011, sebelum akhirnya ditarik untuk bertugas di Staf Teritorial Kodam XVII/Cenderawasih di Papua.

Karier Ariyo kian mengilap saat bertugas di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dengan mengemban sejumlah posisi analitis dan kepersonaliaan strategis di Biro Kepegawaian.

Hubungan kerja yang erat dengan Prabowo Subianto terbangun saat Ariyo ditunjuk sebagai Kepala Biro Umum Kemhan pada November 2022 dan dilanjutkan dengan kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal TNI.

Perjalanan kariernya terus melesat hingga mengantarkannya meraih pangkat Letnan Jenderal TNI pada Maret 2026, sebelum kini resmi dipercaya memimpin Kantor Staf Kepresidenan.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan tersebut menyusul statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo pada Rabu (4/11/2026) pagi. 

Keputusan itu diambil karena salah satu tersangka dalam perkara penyadapan tersebut menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. 

“Dan ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat sebagai kepala staf kepresidenan,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026)..(*)