Jakarta, BentengNews.com-- Kementerian Pertanian (Kementan) menggugat Tempo secara perdata karena menganggap media massa nasional tersebut tidak sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pers ihwal poster “Poles-Poles Beras Busuk”.
Kepala Biro Hukum Kementan Indra Zakaria Rayusman mengatakan pihaknya terlebih dahulu melaporkan Tempo ke Dewan Pers terkait poster tersebut. Dewan Pers pun menyatakan poster dimaksud melanggar kode etik jurnalistik sehingga mengeluarkan sejumlah rekomendasi.
“Kementan menilai Tempo belum seluruhnya melaksanakan putusan PPR (pernyataan, penilaian, dan rekomendasi) Dewan Pers, sehingga melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers. Karena tidak melihat itikad Tempo untuk memperbaiki kerusakan, Kementan akhirnya mengajukan gugatan perdata terhadap Tempo,” kata dia dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Putusan PPR Dewan Pers yang dimaksud Kementan, yaitu Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 yang menyatakan Tempo melanggar kode etik karena tidak akurat dan melebih-lebihkan serta mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi.
Oleh sebab itu, jelas Indra, Dewan Pers merekomendasikan Tempo untuk mengubah poster 'Poles-Poles Beras Busuk', memoderasi komentar atau mengunci unggahan di media sosial, serta memuat catatan pada poster yang diperbaiki disertai permintaan maaf kepada Kementan dan pembaca.
Namun, Kementan menilai Tempo belum sepenuhnya melaksanakan rekomendasi Dewan Pers, utamanya terkait moderasi. Karenanya, Kementan memilih jalur perdata dengan mengajukan tuntutan kepada Tempo senilai Rp200 miliar.
“Langkah ini menegaskan bahwa Kementan tidak bermaksud memidanakan jurnalis atau membungkam media, melainkan menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran etika yang telah dinyatakan dalam penilaian Dewan Pers,” ucap dia.
Indra menyebut Kementan tidak antikritik dan justru membutuhkan kritik dari pers sebagai bentuk kontrol. “Oleh sebab itu, dalam petitum gugatan, Kementan tidak menuntut sita jaminan atas aset Tempo karena Kementan tidak menginginkan proses kegiatan jurnalistik Tempo terganggu,” katanya.
Bagi Kementan, gugatan perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu bukanlah bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers, melainkan dorongan agar media massa menjalankan fungsi secara profesional, akurat, dan berimbang.
“Kemerdekaan pers harus dijaga, tetapi juga harus disertai dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik,” ujar Indra.
Sementara itu, Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat mempertanyakan tuduhan Kementan. “Harusnya tanya ke Kementan dulu apa yang tidak sepenuhnya [dilaksanakan Tempo],” kata dia saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan Bagja dijelaskan bahwa Tempo menerima dokumen PPR Dewan Pers pada 18 Juni 2025 dan melaksanakan seluruh rekomendasi pada 19 Juni 2025. Tempo merasa telah memenuhi tenggat waktu yang dibuat Dewan Pers, yakni 2x24 jam.
“Tempo juga mengirimkan pemberitahuan dengan mencantumkan tautan perubahan judul poster di Instagram menjadi ‘Main Serap Gabah Rusak’,” demikian keterangan tertulis Lembaga Bantuan Hukum Pers yang mewakili Tempo.(*)