Mobil Mercy Dibeli Ridwan Kamil, KPK Sita Rp 1,3 M dari Ilham Habibie

BentengNews.com-KPK menyita uang Rp 1,3 miliar dari tangan putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie. Uang itu diterima Ilham dari eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait pembelian mobil Mercedes-Benz (Mercy) BJ Habibie.

Uang yang berikan oleh RK kepada Ilham itu diduga merupakan uang korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Mobil Mercy itu dibeli RK dari Ilham Habibie dengan harga Rp 2,6 miliar. Pembayarannya dilakukan dengan skema mencicil.

"KPK melakukan penyitaan uang Rp 1,3 miliar dari Saudara IH (Ilham Habibie). Uang tersebut diduga berasal dari Saudara RK dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik Saudara IH," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (30/9).

"Di mana pembelian tersebut baru dilakukan sebagian, artinya belum lunas," lanjut dia.

Budi menyebut, Ilham Habibie beriktikad baik mendatangi KPK untuk menyerahkan uang Rp 1,3 miliar tersebut. Ia menjelaskan, bahwa Ilham menyatakan mobil tersebut memiliki nilai historis lantaran merupakan warisan dari sang ayah.

"Artinya, ada aliran uang dari Saudara RK kepada Saudara IH untuk pembelian mobil antik tersebut, di mana uang dari saudara RK ini diduga terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," jelas Budi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK pada Selasa (5/8/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK pada Selasa (5/8/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Dengan begitu, Budi mengungkapkan bahwa mobil Mercy yang sebelumnya sempat disita oleh KPK itu akan dikembalikan kepada Ilham Habibie.

"Nantinya, mobil itu akan dikembalikan ke Saudara IH karena Saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp 1,3 miliar," tutur Budi.

"Yang merupakan pembayaran yang dilakukan Saudara RK kepada IH untuk pembelian kendaraan tersebut, di mana dari keterangan Saudara IH bahwa pembelian kendaraan tersebut baru dilakukan sebagian," paparnya.

KPK Akan Panggil RK

Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa penyidik akan segera melakukan panggilan pemeriksaan kepada RK. Pemeriksaan itu, lanjut dia, sekaligus untuk mengkonfirmasi keterangan yang disampaikan saksi lainnya, termasuk Ilham Habibie.

"Tentu nanti akan dilakukan pemanggilan [kepada RK], dilakukan permintaan keterangan, termasuk untuk mengkonfirmasi keterangan-keterangan dari saksi lainnya," ucap Budi.

"Termasuk juga untuk mengkonfirmasi aset-aset yang sudah diamankan dan disita oleh KPK, baik pada saat penggeledahan ataupun aset yang disita dari pihak lainnya," pungkasnya.

Kasus Iklan BJB

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni:

Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.

Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.

Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.

R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.

Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.

Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.

KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non bujeter itu, termasuk soal peruntukannya. Aliran dana non bujeter itu pun tengah ditelusuri.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil serta kantor pusat BJB. Ridwan Kamil mengaku kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan. Belum ada keterangan dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjeratnya.(*)