Jakarta, BentengNews.com-Mahasiswa Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Steven Hutri Tandungan, secara resmi mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) ke Mahkamah Konstitusi Fakultas Republik Indonesia pada 24 Februari 2026.
Permohonan tersebut menguji frasa “jalan yang rusak” dalam Pasal 24 dan Pasal 273 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Saat ini, Steven diketahui juga sedang menjalani program magang di SSP Law Firm.
Dalam permohonannya, Pemohon menilai frasa “jalan yang rusak” mengandung ketidakjelasan makna (vague norm) karena tidak memiliki parameter tujuan terkait tingkat atau kategori kerusakan jalan yang dapat memicu kewajiban perbaikan segera maupun pertanggungjawaban pidana apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Menurutnya, ketiadaan definisi dan batasan tegas membuka ruang multitafsir, mewajibkan batasan tanggung jawab pencipta jalan, serta berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Dalam perspektif negara hukum, setiap norma harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak ambigu (lex certa) guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Pemohon mengartikan ketentuan-ketentuan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip negara sebagaimana hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mengabaikan jaminan jaminan hukum yang adil dan perlindungan terhadap keselamatan warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Permohonan ini ditegaskan bukan sebagai bentuk konfrontasi terhadap negara, melainkan partisipasi konstitusional untuk memperkuat kualitas norma hukum demi kepentingan publik.
Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat:
1. Memberikan tafsir konstitusional yang menegaskan batasan tujuan frase “jalan yang rusak”; atau
2. Menyatakan norma inkonstitusional tersebut bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan parameter yang jelas dan diukur.
Apabila dikabulkan, permohonan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dalam penanganan kerusakan jalan, meningkatkan akuntabilitas penyelenggara jalan, serta menjamin hak masyarakat atas keselamatan dan keamanan dalam menggunakan fasilitas jalan umum.
Sebagai mahasiswa, Steven menandaskan bahwa kampus bukan sekadar ruang akademik, melainkan ruang pembentukan nurani konstitusional. Baginya, ilmu hukum harus berani berdialog dengan realitas sosial, terutama ketika keselamatan masyarakat menjadi taruhannya.(*)
