Di Daerah Ini, Motor Dibatasi Beli Petalite Maksimal Rp 50 Ribu

BENTENGNEWS.COM - Kenaikan harga BBM non subsidi membuat masyarakat beralih ke BBM subsidi.

Pertamina kembali menyesuaikan harga BBM non-subsidi (Jabodetabek/Jawa), dengan kenaikan pada Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.

Harga terbaru Pertamax Turbo Rp19.900, Dexlite Rp26.000, dan Pertamina Dex Rp27.900 per liter

Untuk menekan peralihan pembelian BBM, pemerintah melakukan pembatasan pembelian BBM.

Kebijakan ini resmi berlaku di Palangka Raya, Kalimantan Tengah usai sempat terjadi kelangkaan BBM.

Melansir laman resmi palangkaraya.go.id, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Wali Kota Fairid Naparin resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 tentang Pembatasan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dan Non Subsidi.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah strategis untuk menjaga pemerataan distribusi BBM di wilayah Kota Palangka Raya.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian harga Bahan Bakar Khusus (BBK) di Kalimantan Tengah serta dinamika kebutuhan masyarakat menuntut adanya pengaturan baru terkait penggunaan Pertalite (JBKP) dan Pertamax.

Pembatasan diberlakukan untuk kendaraan roda dua dan roda empat dengan ketentuan sebagai berikut:

Kendaraan Roda 4

– Pertalite (JBKP): maksimal Rp200.000, wajib menggunakan QR Code MyPertamina

– Pertamax: maksimal Rp400.000

Kendaraan Roda 2

– Pertalite: maksimal Rp50.000

– Pertamax: maksimal Rp100.000

Selain itu, SPBU dilarang melayani kendaraan dengan tangki modifikasi, pengisian berulang-ulang, serta pembelian menggunakan jerigen atau drum untuk dijual kembali.

Namun, pembelian menggunakan jerigen tetap diperbolehkan untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi perangkat daerah terkait.

Sementara itu, kendaraan dinas berpelat merah dilarang mengisi Pertalite (JBKP) dan Biosolar (JBT), kecuali:

– Ambulans

– Mobil jenazah

– Kendaraan pengangkut sampah milik Pemerintah Daerah

SPBU di seluruh Kota Palangka Raya diminta untuk mensosialisasikan aturan ini melalui spanduk atau media cetak di area SPBU.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap distribusi BBM dapat berjalan lebih merata dan tepat sasaran, serta mencegah penyalahgunaan BBM subsidi oleh pihak yang tidak berhak.(*)