Menteri ATR Nusron Diduga Kabur ke Malaysia via Batam-Singapura, MAKI Desak KPK Jemput Paksa

Jakarta, BentengNews.Com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan tuduhan mengejutkan terkait keberadaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. 

Boyamin menduga politikus tersebut sengaja melesat ke luar negeri untuk menghindar usai dua kali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai saksi skandal suap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.

Nusron diketahui kembali absen dalam penjadwalan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026), setelah sebelumnya tak hadir pada panggilan perdana.

Boyamin membeberkan secara detail dugaan rute pelarian Nusron Wahid yang bergerak dari Jakarta menuju Batam pada Rabu siang, lalu menyeberang menggunakan kapal feri ke Singapura pada sore harinya. 

Dari Singapura, Nusron Wahid diduga melanjutkan perjalanan darat menggunakan mobil menuju Johor Bahru, Malaysia.

“Berdasarkan penelusuran kami, Nusron Wahid pada hari Rabu telah bepergian ke Malaysia, diduga lewat Batam dan Singapura,” kata Boyamin.

Dugaan Keliling Johor Bahru dan Spekulasi Rute Kepulangan

Menurut hasil penelusuran MAKI, Nusron diduga memutari wilayah Johor Bahru sepanjang hari Kamis dengan memanfaatkan moda kendaraan dinas Konsulat Jenderal RI, sebelum kembali bergeser ke Singapura pada hari Jumat.

MAKI memperkirakan Nusron berpotensi balik ke Johor Bahru pada Senin mendatang dan kembali mendarat di Tanah Air pada Selasa. 

Kendati demikian, Boyamin menekankan rute dan kepastian tanggal kepulangan tersebut masih bersifat dugaan awal dan membutuhkan konfirmasi resmi lebih lanjut.

Boyamin mempertanyakan relevansi kunjungan kerja Nusron Wahid ke Malaysia yang sempat diisukan berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan. 

Menurutnya, urusan tersebut bukan ranah tugas utama Kementerian ATR/BPN.

“Jadi ini nampaknya hanya sebagai upaya menghindari panggilan dari KPK,” tegas Boyamin.

Ia juga menyayangkan ketidakhadiran Menteri ATR/BPN, mengingat sang menteri sempat memimpin rapat bersama jajaran pejabat eselon I dan eselon II serta mengklaim bakal fokus menghadapi proses hukum di lembaga antirasuah.

Desak Penerbitan Surat Perintah Membawa di Bandara

Lantaran Nusron telah mangkir dua kali berturut-turut, MAKI mendesak tim penyidik KPK untuk mengambil tindakan tegas sesuai koridor hukum dengan menerbitkan surat perintah membawa atau penjemputan paksa.

“Nah, KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa, karena sudah dua kali mangkir,” ujar Boyamin.

Boyamin menyarankan agar penyidik menyiagakan tim di pintu kedatangan bandara internasional guna menyambut dan langsung memboyong Nusron ke Gedung Merah Putih KPK saat tiba di Indonesia.

“Untuk ini saya meminta KPK untuk melakukan surat perintah membawa nanti untuk menyambut di bandara. Nah, itu hari Senin mestinya gitu,” katanya.

“Nah, kita tunggu keberanian KPK,” pungkas Boyamin.

KPK Pertimbangkan Langkah Penyidikan Berikutnya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan Nusron tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk pada Kamis (15/10/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Nusron tidak hadir dalam panggilan pertama pada Rabu (7/10/2026). Saat itu, Nusron disebut tidak hadir karena memiliki kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN.

“Penyidik kemudian melakukan penjadwalan ulang hari ini, dan setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini,” kata Budi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Budi mengatakan penyidik belum memperoleh informasi mengenai alasan Nusron kembali tidak memenuhi panggilan.

“Kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini,” ucap dia.

KPK menyatakan penyidik akan mempertimbangkan sejumlah opsi, termasuk kemungkinan penjemputan paksa, untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif.

“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik opsi-opsinya seperti apa, karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” tegas Budi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya juga berharap Nusron memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sebagai saksi.

“Kalau saya tentu harapan yang pertama yang bersangkutan hadir, gitu, kan ini tanggung jawab juga, ya, dan itu adalah ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang yang dipanggil, karena pemanggilan itu kan ada aturannya,” ujar Setyo, Rabu (14/10/2026).

Delapan Tersangka dalam Perkara Suap HGB Summarecon

KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 15 September 2026.

Empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang diduga berperan sebagai perantara.

Dalam perkara ini, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan suap Rp 1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK juga mendeteksi dugaan penerimaan lain bernilai miliaran rupiah yang mengalir kepada Lampri serta orang-orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry. Sementara itu, Fahd diduga berperan menampung aliran uang tersebut.

Nusron dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat delapan tersangka tersebut. Hingga pemeriksaan yang dijadwalkan pada 15 Oktober 2026, ia belum memenuhi dua panggilan penyidik. KPK menyatakan masih mempertimbangkan langkah lanjutan untuk menghadirkannya.(*)